TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Belumbang, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Bali.
Dua orang tersangka yakni I KBA mantan Ketua LPD Belumbang dan N NW mantan Bendahara LPD. Dari hasil pengembangan, keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,1 miliar lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ida Bagus Widnyana mengungkapkan, perkembangan perkara penyimpangan dana pakraman LPD telah dilaporkan oleh pihak penyidik.
Berdasarkan fakta persidangan dan berdadsarkan alat bukti yang dimiliki penyidik serta putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Denpasar terpidana I Wayan Sunarta yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap,”kata Kasi Pidsus Ida Bagus Widnyana seijin Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, Kamis (3/2/2022).
Dari putusan tersebut, selaku sekretaris LPD Belumbang, I Wayan Sunarta dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara berkelanjutan dan telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun.
Terpidana I Wayan Sunarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koruspsi secara bersama–sama dengan selaku mantan Ketua LPD I KBA dan Bendahara NNW yang berkaitan dengan kasus korupsi LPD Belumbang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil ekspose dari tim penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka I KBA dan NNW pada Rabu (2/2/2022). Dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Pakraman Belumbang, Desa Belumbang, Kerambitan, sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu,”terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada awal Juni 2021 lalu oknum sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, Desa Belumbang Kecamatan Kerambitan, Tabanan I Wayan Sunarta diduga telah melakukan penyimpangan dana LPD yang menimbulkan kerugian negara dengan perkiraan Rp 1,1 miliar.
Kejari menetapkan I Wayan Sunarta sebagai tersangka setelah menemukan bukti adanya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oknum I Wayan Sunarta yang selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang. Tetapi tidak mencatatnya di daftar kas masuk (DKM).
Kemudian ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oleh oknum I Wayan Sunarta. Dimana dengan melakukan pungutan kepada nasabah yang nilai tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan daftar kas masuk.
Bukti lainnya juga terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan langsung oleh I Wayan Sunarta untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyelidikan tersangka juga mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel.[mp]