TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan Denpasar-Gilimanuk KM 52.600, Banjar Dinas Surabrata, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan Bali, Sabtu (5/2/2022).
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia mengatakan, kecelakaan berawal saat kendaraan Suzuki APV bernomor polisi DK 1706 AAN melaju dari arah Gilimanuk menuju Denpasar berjalan beriringan dengan sebuah truk yang ada didepanya.
Setibanya di lokasi kejadian saat melintas tanjakan landai, mobil Suzuki APV mendahului kendaraan yang ada didepanya.
Saat bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Suzuki RC 110 bernomor polisi DK 4759 GO yang dikendarai I Made Roni Andika (24) warga Selabih Wanasari.
Karena jarak sudah dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari.”Karena kaget pengedara sepeda motor jatuh dan terseret mobil APV,” kata Iptu Subagia.
Kecelakaan diduga akibat pengemudi mobil APV tidak berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, pengemudi mobil juga tidak memperhatikan adanya sepeda motor dari arah berlawanan.
“Berdasarkan keterangan para saksi, kecelakan diduga akibat pengemudi mobil tidak hati-hati saat mendahului, juga tidak memperhatikan adanya kendaraan yang melaju dari arah berlawanan,”jelasnya.
Subagia mengungkapkan, identitas pengendara mobil APV bernomor polisi DK 1706 AAN yang di kemudiakan Agus Hariawan (41) warga Jalan Bisma, Denpasar.
Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Suzuki RC 110 bernomor polisi DK 4759 GO yang dikendarai I Made Roni Andika (24) warga Selabih Wanasari, Selemadeg Barat mengalami pendarahan dari telinga dan meninggal di Puskesmas Selemadeg Barat.
Dari hasil olah TKP dapat disimpulkan diduga pengemudi kendaraan Suzuki APV kurang hati-hati saat menyalip kendaraan lain yang ada didepanya dan mengambil haluan, penyebab terjadinya kecelakaan yang menimbulkan satu korban jiwa,”imbuhnya.[mp]