JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah menjadi salah satu fokus perhatian Komisi VI DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menyoroti kinerja Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dinilai kurang maksimal.
Ia mendesak Lutfi dan seluruh jajaran di Kemendag untuk mengawasi dan melakukan operasi pasar agar program harga minyak goreng yang terjangkau bagj masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
“Mendag harus bisa memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran,” kata Demer, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (7/2/2022). Ia tak menampik muncul dugaan penghilangan barang saat pemerintah mulai melakukan operasi pasar besar-besaran. Ia menduga hal itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu, ia juga mendesak Mendag untuk memberantas kartel-kartel minyak goreng yang menyengserakan rakyat karena membuat harga minyak goreng melambung tinggi dan menjadi langka. Jika masalah ini berlarut-larut, Demer menilai dapat mempengaruhi upaya pemulihan ekonomi yang sudah sangat baik dilakukan oleh pemerintah selama masa pandemi. “Sudah saatnya kartel minyak goreng ini diberantas,” tambah Demer.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta agar Kemendag melalukan upaya-upaya untuk mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tak bertanggung jawab, serta mengawasi rantai pasokan minyak di sejumlah daerah. Dia pun mengingatkan, bahwa Lutfi harus mampu mengawal dan melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan ketentuan harga minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Bali itu menyatakan seluruh pejabat Kemendag harus mengecek gudang minyak goreng terkait kesesuaian laporan stok dan yang ada di lapangan. Pengecekan tersebut termasuk gudang Kemendag, gudang Bulog, dan gudang-gudang swasta. Kenaikan harga minyak goreng sendiri sudah terjadi sejak akhir November 2021.
Selain mahal, ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah semakin minim. Kondisi itu akhirnya membuat minyak goreng menjadi langka, karena di tengah masyarakat mulai muncul panic buying. Selain mengawal pelaksanaan HET, Kemendag juga harus bisa melaksanakan program-program domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng terlaksana dengan baik. (ann/sf)