DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – PAKIS Bali dibentuk dengan tujuan menjadi wadah bagi paiketan krama istri di Bali sekaligus memberikan dukungan kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dalam pemberdayaan peran serta krama istri di desa adat.
“Bersama kita awasi perkembangan budaya dan adat istiadat yang sejak dahulu kala sudah dijaga dan dirawat oleh leluhur kita. Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, budaya yang sakral berubah menjadi budaya tontonan yang digunakan untuk menghibur masyarakat.
Seperti misalnya tari joged yang merekam musik, yang sebagian besar ditarikan tanpa estetika dan etika,” ungkap Manggala Utama PAKIS Bali Ny. Putri Suastini Koster saat membuka Webinar Dharmatula Paiketan Krama Istri (PAKIS) MDA Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan se-Bali, yang dilaksanakan secara hybrid, di Gedung Ksirarnawa, Art Center – Denpasar, Rabu (9/2).
Selain tarian joged, pemberdayaan dan pelestarian tarian Rejang juga harus mendapat perhatian karena banyak hal yang terjadi. Yang dari awal tari Rejang merupakan tarian masing-masing daerah yang memiliki dua atau lebih tari Rejang untuk ditampilkan saat piodalan, sekarang mulai beralih satu tarian Rejang yang ditarikan di mana-mana (beberapa wilayah atau kabupaten/ desa di Bali.
Jangan sampai di Bali ini satu tari Rejang ditarikan di mana-mana, namun yang harus dilakukan adalah tari Rejang itu dimiliki oleh satu wilayah atau kabupaten yang di sakralkan dan kemudian ditarik saat ada momentum tertentu. Karena seperti yang kita ketahui bahwa filosofi tari Rejang adalah sebagai dimana saat itu sedang turun bidadari dari kahyangan yang juga menyambut para dewa dan leluhur saat piodalan di pura tertentu sedang berlangsung,” terang Ny. Putri Koster.
Pada webinar dharmatula yang diikuti para manggala PAKIS di seluruh Bali melalui dua (2) narasumber, yakni Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Seputra dan juga Manggala (Ketua Harian) PAKIS Bali Tjokorda Istri Agung (TIA ) Kusuma Wardhani.
Pada sesi pertama yang menjabarkan terkait PERDA Nomor 4 Tahun 2019 oleh Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali bahwa dengan adanya payung hukum perlindungan desa adat yang diatur dalam PERDA Nomor 4 Tahun 2019, lebih memberikan kekuatan hukum bagi pelaksanaan program dalam rangka mendukung daerah Bali sesuai dengan visi
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengandung makna menjaga kesehatan dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah,dan terintegrasi dalam bingkain Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Dijabarkan lebih lanjut, bahwa Bali yang memiliki 1.493 desa adat saat mencatat sebanyak 1.437 sudah memiliki LPD, sehingga perekonomian masyarakat akan tetap terkendali dengan baik dan menandakan perputaran perekonomian masyarakat masih terpantau dengan baik, karena perekonomian masyarakat harus kuat. Desa Adat juga harus menyusun perencanaan yang akan dilaksanakan dan dijalankan baik secara fisik maupun non fisik dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Krama desa adat juga harus memahami tentang partisipasi aktif yang penting untuk sosialisasikan, diketahui mana setiap pembangunan di desa adat harus oleh masyarakat luas di daerahnya, karena pasti diperlukan sumbangsih dalam iuran pembangunan yang akan dipungut. Sehingga setiap warga yang menempati satu wewidangan wilayah akan mengetahui kewajiban dan hak yang dia miliki.
Sementara narasumber kedua Manggala (Ketua Harian) PAKIS Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani mengatakan bahwa PAKIS Bali memiliki tugas dan kewajiban untuk mendukung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dalam pemberdayaan peran serta krama istri desa adat di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal , baik berupa pendidikan, olahraga, kesehatan, ekonomi adat, serta hukum adat. Selain itu perlindungan krama istri dan anak-anak melalui baga parhyangan, baga pawongan dan baga palemahan juga di atur dalam program PAKIS.
Mendukung pemerintah daerah dan desa adat untuk mewujudkan kasukertan Bali dan desa adat yang meliputi ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kebahagiaan sekala-niskala juga menjadi salah satu program crusial yang dicantumkan dan harus dilaksanakan setiap paiketan krama istri seluruh Bali.[*]