TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tak terima diancam menyebar foto bugil via media sosial (Medsos), oleh mantan pacarnya KMA warga Desa di Kecamatan Kediri, Tabanani lapor polisi.
Remaja yang bernama DA warga Desa di Kecamatan Tabanan ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pornografi, diduga telah menyebarkan luaskan foto bugil ke media sosial whatsapp.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh berawal dari DA dan KMA saling kenal dan menjalin hubungan asmara cukup lama.
Dalam perjalanan hubungan kedua remaja tersebut sudah terjalin lama tersebut harus kandas. Namun, mereka putus cinta, sang pria yang masih sayang pada kekasihnya ini mengancam untuk menyebarkan foto tanpa busana mantan kekasihnya secara online.
DA yang masih menyimpan beberapa foto bugil milik korban. KMA yang tak terima akhirnya melaporkan ke Mapolres Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar saat dikonfimasi membenarkan adanya laporan dengan dugaan tindak pidana pornografi.
“Ya benar kami sudah terima laporan korban yang melaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana pornografi, pada Sabtu (5/2/2022),” kata AKP Aji Yoga Sekar, Kamis (10/2/2022) seijin Kapolres Tabanan.
Kami sudah menerima laporan tersebut, dan akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Yang jelas dalam kasus ini sekarang kami masih melakukan penyelidikan. Dan kami sedang melakukan koordinasi dengan Krimsus Polda Bali dan Ahli Pidana, karena laporannya bersifat khusus,” ucapnya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan kasus ini pihaknya akan serahkan ke Krimsus Polda Bali. Dari petunjuk yang diberikan Krimsus dan ahli baru dilakukan gelar perkara. Apakah unsur-unsur pidananya masuk dalam tindak pidana pornografi. “Penyidik masih mendalami keterangan dari saksi-saksi dan mengamankan barang bukti,”tegasnya.[mp]