TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemkab Tabanan mulai menutup beberapa lokasi tempat keramaian. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 yang terus meningkat di daerah ini.
Pemantauan mediapelangi.com Kamis (10/2/2022), lapangan Alit Saputra dan taman kota yang biasanya menjadi tempat keramaian di Tabanan sementara ditutup untuk berbagai kegiatan yang dilakukan warga
Maka dari itu, Pemkab Tabanan memutuskan untuk menutup lapangan dan taman setempat
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada mengatakan, sesuai surat edaran Bupati Nomor 517/01/Satgas/2022 tentang menggalakan Protokol Kesehatan dan Pengaturan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 06 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
. “Tujuannya, untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron,” katanya, Kamis (10/2/2022).
Sukanda menjelaskan memutuskan untuk menutup lapangan Alit Saputra yang dilengkapi dengan fasilitas bermain anak-anak menjadi salah satu yang ditutup.
“Untuk membatasi mobilitas dan pergerakan warga, maka Lapangan Alit Saputra dan Taman Kota Tabanan itu harus ditutup dahulu,” jelasnya.
Penutupan taman dan lapangan tersebut mulai dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan sejak Kamis (10/2/2022) dengan memasang garis pembatas.
Sembari melaksanakan patroli ke sejumlah tempat yang ramai dikunjungi untuk mengingatkan disiplin penerapan prokes.
Apalagi di antara sembilan kabupaten/kota di Bali, tingkat penyebaran atau kemunculan kasus positif Covid-19 yang baru di Kabupaten Tabanan dalam beberapa hari terakhir menempati urutan ketiga.
Karena itu, pihaknya juga menerapkan patroli keliling ke tempat-tempat umum yang aktivitasnya masyarakatnya tinggi. Seperti pasar atau tempat-tempat usaha.
Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan tempat-tempat tersebut telah menyiapkan sarana penunjang penerapan kode batang (QR Barcode) aplikasi Peduli Lindungi.
Patroli tersebut juga dibarengi dengan penegakan disiplin prokes terhadap pelanggarnya.
Nantinya akan ada petugas dari Satpol PP patroli melakukan pengawasan aktivas warga. “Patroli ini akan terus kami jalankan secara acak,” tegasnya.
Fasilitas umum ini, lanjut Sukanada, merupakan tempat yang biasa dipergunakan warga untuk berbagai kegiatan seperti olahraga, jalan-jalan dan berkumpul termasuk berdagang, maka kondisi ini cukup berbahaya dan mudah menyebarkan virus.
“Kalau tak ditutup dapat menjadi tempat potensial menyebarkan covid-19,” tambahnya. Dengar penutupan ini, ungkap mantan Kadis Pariwisata ini diharapkan akan dapat menekan atau mengurangi penyebaran covid-19 di Kabupaten Tabanan ini, bahkan untuk sementara sampai batas waktu belum ditentukan tidak akan memberikan atau mengeluarkan ijin penggunaan tempat tersebut untuk kegiatan warga.[mp]