TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Untuk menekan angka penularan pandemi Covid – 19, aparat gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, Kabupaten Tabanan gencar melakukan razia masker di sejumlah tempat keramaian. Salah satunya di pasar tradisional di Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (11/2/2022).
Dalam menegakan peraturan pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali di wilayah Jawa Bali.
Aturan penyesuaian terkait PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022.
PPKM level 3 diterapkan setelah kasus Covid-19 terus meningkat beberapa waktu terakhir.
Pada pelaksanaan razia masker yang dilakukan oleh petugas gabungan ini masih ditemukan masyarakat pasar baik pedagang ataupun pembeli yang abaikan menggunakan masker saat berada di area pasar.
Petugas lalu mengedukasi warga dengan memberikan pemahaman tentang bahaya dari Covid-19 apabila mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, razia masker ini dilakukan diantaranya untuk menekan penyebaran virus Covid – 19. Selain itu juga untuk mengedukasi serta sosialisasi kepada masyarakat agar selalu tertib atau patuh protokol kesehatan. Khususnya bagi masyarakat di area pasar tradisional Kediri, Pandak Gede dan Beraban. Tidak hanya pasar tradisional semua fasilitas umum lainya tetap menjadi perhatian serius petugas.
“Hal ini kami lakukan secara terus-menerus mengingat pandemi Covid – 19 belum berakhir, supaya dapat melindungi kesehatan masyarakat. Kami selalu menghimbau agar protokol kesehatan ini harus tetap dilakukan masyarakat dan menyadarkan masyarakat ini adalah kebiasaan baru yang selalu kita lakukan selama pandemi Covid19 masih ada,” jelas mantan Kadis Pariwisata ini.[mp]