TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam rangka menekan laju penyebaran covid-19. Berbagai upaya dilakukan, seperti menerapkan pemberlakuan jam malam.
Untuk memastikan aturan tersebut tetap berjalan dan dipatuhi masyarakat, dengan melibatkan TNI/Polri ,Satpol PP dan BPBD Tabanan menggelar razia gabungan penerapan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat usaha, Sabtu malam (12/2/2022)
Selama razia, tim gabungan lebih menyasar kepada masyarakat yang melanggar atau tidak disiplin protokol kesehatan.
”Kami mendatangi tempat keramaian seperti warung kopi, senggol serta angkringan di wilayah Kecamatan Kediri dan Tabanan ,” ujar Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada, Minggu (13/2/2022).
Dalam razia tersebut, pihaknya memberikan imbauan dan teguran sampai dengan tindakan tegas berupa pembubaran kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker.
Masyarakat dan pemilik usaha kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka bersiap-siap diberi sanksi. Bila tetap mengulang pelanggaran.
”Pendisiplinan tetap dilakukan secara tegas dengan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis,” kata Sukanada.
Dari tempat usaha tersebut sebanyak 11 usaha diberikan pembinaan, 50 orang pengunjung. Hal ini di lakukan menurut mantan Kadis Pariwisata ini dalam penegakan Perbub no 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah, Kabupaten Tabanan dan Intruksi Mendagri nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )Level 3,Level 2,Level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali,”jelasnya.
“Kita harapkan kita selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan. Kita harus bersama – sama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,”katanya.
”Kepada pelaku usaha, diingatkan agar selalu mengatur jarak duduk pengunjung dengan kapasitas yang ditentukan dan setiap pelanggan harus memakai masker,”pesanya.[mp]