Kasus LPD Belumbang, Berharap Kejari Tabanan Penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restoratif

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana ( tengah pegang kertas) saat rilis penetapan dua tersangka LPD Desa Adat Belumbang, Kerambitan, Kamis(03/02/2022).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dapat mempetimbangkan dalam penyelesaian perkara pidana korupsi LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dengan prinsip keadilan restorative dalam penyelesaian kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Belumbang,Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Hal itu diungkapkan Perbekel Desa dan Bendesa Adat bersama Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan terkait langkah penyidik dari Kejari Tabanan yang kembali mengembangkan kasus penyimpangan LPD Desa Adat Belumbang dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut,yakni mantan ketua dan bendahara.

“Harapan dalam penyelesaian kasus tersebut mengunakan prinsip keadilan restoratif yakni penyelesaian masalah tanpa pemidanaan atau mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan,sudah ada penyelesaian masalah penyimpangan LPD tersebut di tingkat desa. Dan juga disampaikan pihak warga yang ditersangkakan sudah melakukan pengembalian dana di tahun 2017-2018, bahkan telah ada pernyataan,jika pengembalian dana dipenuhi tidak akan ada penuntutan secara hukum,”ungkapnya.

“Memang benar ketua dan bendahara LPD Desa Adat Belumbang sudah membayar lunas sesuai dengan perhitungan dibuat oleh tim pencari fakta yang diputuskan dalam rapat desa adat,” ungkap Ketua Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang,Senin (14/2/2022).

Menurut Wartama besaran dana harus dan telah di bayarkan sesuai dengan hasil penelusuran dan perhitungan tim pencari fakta.

“Semua pengurus telah membayar lunas sesuai besaran yang harus mereka tanggung dalam keputusan rapat. Kecuali Sekretaris, ia sama sekali tidak membayar dan sudah di vonis pengadilan,” jelas Made Wartama.

Bendesa Adat Belumbang Wayan Sukara ketika ditemui membenarkan, bahwa masalah penyimpangan di LPD Belumbang sudah ada penyelesaian di tingkat desa adat tahun 2017-2018 sebelum ia menjabat.

“Sebelumnya sudah ada penyelesaian di desa adat. Mereka (ditersangkakan-red) sampai menjual tanah untuk pengembalian uang. Harapan kami sebagai warga adat, jika bisa kasus ini dapat dihentikan,”terangnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Belumbang Ketut Dyana Putera berharap, pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbang sedapat mungkin agar bisa dilakukan pengayoman.

“Kami memohon kepada Kejari Tabanan untuk dilakukan pengayoman penyelesaian perkara pidana dengan prinsip keadilan restoratif terkait pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbung. Dan kami berharap agar permohonan kami dapat dipertimbangkan dengan dasar sudah ada pengembalian dari pihak warga ditersangkakan. Meski secara hukum pengembalian dana itu tidak menghapus perbuatan pidananya. Dan kami dalam waktu dekat ini bersama Bandesa Adat akan bersurat untuk memohon,” ungkap Dyana Putera.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Tabanan menetapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan korupsi di tubuh LPD Desa Adat Belumbang, Kamis (03/02/2022).

Widnyana saat itu dalam keterangannya mengatakan, adanya penetapan dua orang tersangka baru didasari fakta persidangan terhadap I Wayan Sunarta, mantan Sekretaris LPD Belumbang sebelumnya telah divonis empat tahun penjara.

“Penetapan status tersangka mantan Ketua dan Bendahara LPD Belumbang ini sudah kami lakukan. Akibat penyimpangan tersebut memgakibatkankerugian hingga  mencapai Rp 1,1 miliar lebih.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana saat di konfirmasi Selasa (15/2/2022). “Besok saja dik nggih, biar tidak satu satu memberikan keterangan, Saya masih sembahyang jawabnya singkat.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.