fbpx

Keliling Cari Target, Pasutri Ini Curi Handphone Tukang Press Ban

Moch Sofyan Effendi (31) dan istrinya Hunnah (35) warga Pegayaman, Buleleng diamankan polisi lantaran melakukan pencurian handphone[ist]

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Moch Sofyan Effendi (31) warga Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng Bali tega mengajak istrinya Hunnah (35) untuk mencuri.

Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami istri (pasutri) ini berkeliling mencari sasaran. Salah satunya yang menjadi sasaran Bengkel press ban buka malam di Jalan By Pass Ir Soekarno, Tabanan Bali.

“Pelaku menggunakan sepeda motor berkeliling mencari sasaran yang sepi. Pelaku yang saat itu melintas di lokasi kejadian melihat ada barang sebuah handphone yang ditinggal tidur oleh pemiliknya,”kata Kasat Reskrim Polres Tabanan  AKP Aji Yoga Sekar, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan Aji Yoga Sekar, keduanya melacarkan aksi pencurian dengan modus mencuri barang saat korban sedang tertidur pasutri ini mengambil ponsel Vivo milik korban yang sedang diletakan di samping korban tidur. Dan usai melancarkan aksinya pasutri ini langsung kabur. Setelah itu korban yang kehilangan hp nya melapor ke Polres Tabanan.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap kedua tersangka berada di wilayah Buleleng. Tim langsung bergegas menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan dan keberadaan pelaku serta menangkapnya. “Keduanya kami tangkap di wilayah Buleleng, Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 08.00 Wita,”katanya.

“Kedua pelaku ini kami amankan karena terbukti mencuri hp milik korban,”kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga, Jumat (18/2/2022).

Ia menyebutkan, saat kejadian pada 18 Agustus 2021 lalu. Kedua pelaku ini memang hanya sedang lewat TKP dan mengambil handphone korban Deni Wahyu Nur Hidayat (25) saat tertidur.

Kedua pelaku memanfaatkan situasi tersebut, pasutri ini kemudian nekat mengambil handphone milik korban sedang tertidur lalu kabur.

Korban kemudian terbangun mendapati barang miliknya hilang. Korban sempat mencari namun tak ketemu dan melaporkan kehilangan hpnya ke Mapolres Tabanan.

Selanjutnya, kedua pelaku kemudian digiring menuju Mapolres Tabanan beserta barang bukti berupa sebuah kotak handphone yang hilang, sebuah tas, serta sepeda motor matik warna putih hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian tersebut.

“Saat itu, kedua pelaku kebetulan sedang lewat di TKP. Ketika melihat hp korban dan korban sedang tidur mereka dengan mudah mengambil,” ungkapnya.

Setelah itu, pelaku ini lalu kabur ke wilayah Buleleng karena memang berniat untuk mencuri dan memantau situasi sengaja berkeliling dan melihat korban lengah di Tabanan mereka langsung beraksi,” jelasnya.

Selanjutnya hp tersebut tidak dijual namun digunakan untuk dirinya sendiri.

Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.