TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang mencuri handphone (hp) di Bengkel press ban Jalan By Pass Ir Soekarno, Tabanan Bali diungkap Satreskrim Polres Tabanan.
Pelaku pasutri atas nama Moch Sofyan Effendi (31) dan istrinya Hunnah (35) diamankan polisi lantaran melakukan pencurian handphone milik warga yang tinggal di Tabanan.
“Kedua pelaku ini kami amankan karena terbukti mencuri hp milik korban,”kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Jumat (18/2/2022).
Ia menyebutkan, saat kejadian pada 18 Agustus 2021 lalu. Kedua pelaku ini memang hanya sedang lewat TKP dan mengambil handphone korban Deni Wahyu Nur Hidayat (25) saat tertidur.
Kedua pelaku memanfaatkan situasi tersebut, pasutri ini kemudian nekat mengambil handphone milik korban sedang tertidur lalu kabur.
Korban kemudian terbangun mendapati barang miliknya hilang. Korban sempat mencari namun tak ketemu dan melaporkan kehilangan hpnya ke Mapolres Tabanan.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap kedua tersangka berada di wilayah Buleleng. Tim langsung bergegas menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan dan keberadaan pelaku serta menangkapnya. “Keduanya kami tangkap di wilayah Buleleng, Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 08.00 Wita,”katanya.
Selanjutnya, kedua pelaku kemudian digiring menuju Mapolres Tabanan beserta barang bukti berupa sebuah kotak handphone yang hilang, sebuah tas, serta sepeda motor matik warna putih hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian tersebut.
“Saat itu, kedua pelaku kebetulan sedang lewat di TKP. Ketika melihat hp korban dan korban sedang tidur mereka dengan mudah mengambil,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku ini lalu kabur ke wilayah Buleleng karena memang berniat untuk mencuri dan memantau situasi sengaja berkeliling dan melihat korban lengah di Tabanan mereka langsung beraksi,” jelasnya.
Selanjutnya hp tersebut tidak dijual namun digunakan untuk dirinya sendiri.
Keduanya dalam dalam parkara ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[mp]