TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan menghentikan penyidikan kasus dengan mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPPHP) dan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana yang diduga sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan tentang surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik pelaba Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, karena tidak menemukan cukup bukti.
Penghentian penyelidikan ke dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2-lid) tertanggal 14 Februari 2022. Serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 17 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar.
Atas penghentian penyidikan tersebut, kuasa hukum terlapor I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mengatakan, dari awal sudah meyakini tidak ada unsur tindak pidana seperti yang dilaporkan terkait dugaan pemalsuan yang dibuat Anak Agung Ngurah Bagus Maradi Putra.
“Kami bersama beberapa terlapor tersebut antara lain Perbekel Tegalmengkeb Dewa Made Widarma, mantan Bendesa Adat Kelecung I Ketut Sidia, dan sejumlah warga atau krama adat lainnya mendatangi Polres Tabanan,”ucapnya usai menerima (SP2HP) dan (SP2-lid) di Polres Tabanan, Selasa (22/2/2022).
Kedatangannya untuk memperoleh kepastian hukum mengenai laporan terkait dugaan pemalsuan yang dibuat Anak Agung Ngurah Bagus Maradi Putra setahun lalu.
Menurutnya laporan mengenai dugaan pemalsuan tersebut muncul setelah terjadinya sengketa lahan. Adapun obyek sengketanya yakni lahan pelaba Pura Dalem Desa Adat Kelecung di pinggir pantai yang luasnya 27,8 are.
Adapun pelaba pura tersebut disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017 lalu. “Sehingga dalam proses di tahap pertama, muncul Sertifikat Hak Milik atau SHM Nomor 2184/Tegalmengkeb,:katanya.
Dari rencana awal, lahan yang hendak disertifikatkan memanjang ke timur. Sepanjang jalan di pinggir pantai Kelecung. Namun dalam proses pembuatan sertifikat di 2017, dengan luas 27,8 are yang terbit pada SHM sebagai pelaba Pura Dalem Desa Adat Kelecung.
Lanjut Ngurah Alit Putra tanah adat yang dikuasai turun temurun oleh Desa Adat. Selama ini tanah yang letaknya strategis dipakai untuk kepentingan adat seperti parkir kendaraan saat prosesi melasti,” tambahnya.
Tanah adat yang di sengketakan ini merupakan tanah yang berdampingan dengan pelapor dan sama-sama terbit sertifikat pada tahun 2017 lalu. pelapor dari Jero Marga Kerambitan mereka keberatan karena mereka (pelapor red) menunjuk pipil yang luasnya kurang. Sementara itu sudah terbit SHM berdampingan dari BPN. Dan pelapor tidak ada klaim saat proses PTSL itu, atau saat pengumuman dan setelah terbitnya SHM. Namum sayangnya saat pengukuran pelapor tidak ada protes. Jika merasa keberatan setelah terbitnya SHM tersebut, bisa mengajukan keberatan selama 14 hari.
Justru protesnya pelapor pada tahun 2020 dengan mendatangi Perbekel diajak mediasi dan melaporkan kasus ini pada Januari 2021 lalu.
Pangkal masalahnya, pelapor mengklaim adanya kekurangan luas lahan. Ini diklaim berdasarkan pipil yang dipegang pihak pelapor. Dari sini, pelapor menduga adanya pemalsuan surat pernyataan penguasaan atau kepemilikan tanah (sporadik).
Pihaknya tidak melihat pipil tersebut. Sebab pipil itu dikonversi pelapor sebagai sertifikat. Sehingga kekurangan luas lahan yang diklaim pihak pelapor berdasarkan pipil harus disertai dengan pembatalan sertifikat yang telah terbit.
“Kalau mereka klaim (kekurangan luas lahan) berdasarkan pipil, batalkan dulu sertifikatnya. Atau minimal mereka protes dengan luas berdasarkan pengukuran BPN hingga terbitnya sertifikat,”ungkapnya.
Atas penghentian penyidikan, Perbekel Desa Tegalmengkeb I Dewa Made Widarma mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada penyidik kepolisian Polres Tabanan yang sudah propesional dalam menangani kasus ini dengan mengeluarkan (SP2HP) dan (SP2-lid) terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) No Reg: Dumas/16/I/2021/Satreskrim tanggal 29 Januari 2021. Atas nama pelapor Anak Agung Ngurah Bagus Maradi Putra, tentang dugaan tindak pidana yang diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan tentang penguasaan fisik bidang tanah (sporadik).
Dirinya sangat mengapresiasi penyidik Warga Apresiasi Penyidik Satreskrim Polres Tabanan dalam menangani kasus warga kami.” Kami betul-betul mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Tabanan dalam menangani kasus sengketa lahan Pelaba Pura Dalem Desa Adat Kelecung,”katanya.[mp]