6 Tersangka Narkoba di Tabanan Termasuk Residivis Diringkus

6 Tersangka Narkoba di Tabanan Termasuk Residivis Diringkus

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Enam tersangka penyalahgunaan narkoba di Tabanan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan. Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.

Dari enam tersangka tersebut dua diantara sebagai pengedar dan empat lainya sebagai penguna narkoba.

“Kasus tersebut diungkap Satresnarkoba Polres Tabanan selama Januari dan Pebruari 2022,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio,  kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Tabanan, Rabu (23/2/2021).

AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan,  pengungkapan kasus ini berdasarkan dari adanya laporan masyarakat. Ari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan  dan berhasil mengamankan tersangka  I Wayan Adi Nova Wirawan alias Wawan (30) warga Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Dalam pengeledahan di rumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,33 gram netto dan barang bukti lainnya, peran tersangka sebagai pengguna.

Selanjutnya petugas berhasil meringkus Agus Permana alias Agus (35) seorang sopir alamat tinggal jalan Pulau Nusa Kambangan, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat. Berperan tersangka sebagai perantara jual beli sabu, barang bukti yang disita padanya seberat 0,73 gram bruto atau 0,51 gram netto.

Sementara itu tersangka I Wayan Sandi Ambara alias Sandi (32) alamat Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg, Barat, Kabupaten Tabanan  dan  I Wayan Wiluartama alias Bob (40) alamat Desa Lumbung, Kecamatan, Selemadeg Barat.

Kedua terduga menurut  Sudiarna Putra diamankan di sebuah Warung kosong dijalan umum jurusan Dernpasar-Gelimanuk, termasuk Wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, dengan barang bukti berupa sabu yang diamankan seberat 0,70 gram netto.

Sedangkan tersangka Tri Gatot Suseno alias Seno (32) alamat di jalan Katrangan, Denpasar diamankan di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai termasuk  Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Barang bukti yang diamankan 10 paket sabu didalam pipet plastik warna bening strip kuning terbungkus tisu yang terdapat pada pembungkus rokok In Mild didalam tas plastik warna putih seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto.

“Semua tersangka dari kasus ini merupakan pengedar dan penguna. Barang haram itu dipasok dari lapas. Kemudian ditempel di tempat tertentu. Satu dari enam tersangka pengedar dan penguna yang ditangkap merupakan residivis,” tutur AKP I Gede Sudiarna Putra.

AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, masyarakat jangan coba-coba memakai apalagi mengedarkan narkoba. Petugas Polres Tabanan akan menindak tegas para pelaku pengedar dan pengguna narkoba

“Masyarakat, apabila ada yang mengetahui peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. dan satresnarkoba akan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ucap AKP I Gede Sudiarna Putra.

Saat ini semua tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan dengan Pasal yang dipersangkakan : pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1,  ancaman  hukuman paling singkat 4 tahun  paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta. Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam  jual  beli, menerima atau menyerahkan  Narkotika gol 1,  ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah. Pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda satu milyar rupiah.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.