Aksinya Terekam CCTV, Pasutri Ini Kompak Curi Motor

Sepasang suami istri (pasutri) Iman Anwar (25) dan Nabila (29) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Baturiti usai mencuri sepeda motor.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sepasang suami istri (pasutri) Iman Anwar (25) dan Nabila (29) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Baturiti usai mencuri sepeda motor.

Keduanya ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi mereka berdasarkan rekaman CCTV.

Aksi kejahatan pasangan sejoli ini terekam kamera pengawas atau CCTV saat mencuri sebuah motor di depan sebuah warung Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Selasa (16/11/2021) lalu.

Sang istri berperan untuk memantau situasi di jalan dan mengawasi lokasi kejadian saat sang suami mencuri sepeda motor.

Untuk mencuri satu sepeda motor pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa detik. Kerana mereka mengincar kendaraan yang kunci kontak masih nyantol.

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi keduanya berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Toko Setia Kawan yang bersebelahan dengan warung tersebut.

Kapolsek Baturiti Kompol Ida Bagus Mertayasa didampingi Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia menyebut dari hasil penyelidikan awal sepasang suami istri ini ternyata bukan kali pertama kompak melakukan aksi kejahatan. Pasangan suami istri (pasutri) Iman Anwar (25) dan Nabila (29) kompak melakukan pencurian,”katanya saat press release di Mapolsek Baturiti, Kamis (24/2/2022).

Warga asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng Bali ini kompak melakukan pencurian lima TKP di wilayah Kecamatan Baturiti.

Sebelumnya Iman Anwar juga pernah melakukan tindak kejahatan, yakni penganiayaan di tahun 2017.

Modus kedua pelaku, sebelum mencuri sepeda motor keliling mencari sasaran jika ada sepeda motor yang terparkir karena kunci kontak nyantol.

Sementara sang istri mengawasi situasi. Seperti itulah mereka berbagi tugas saat menjalankan aksinya.

“Pasangan suami istri melakukan pencurian, hasil kejahatannya untuk hidup tiap hari karena pelaku tidak bekerja,”katanya.

Alasan mereka klise, untuk kebutuhan hidup karena mereka tak punya pekerjaan. Sebelumnya mereka sempat bekerja di sebuah rumah makan.

Kompol Mertayasa mengatakan aksi pasutri ini ini terbongkar karena ada laporan curanmor kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi DK 2654 GAI di Banjar Baturiti Kaja pada 16 Nopember 2021 lalu.

Saat itu korban I Ketut Gunarsa memarkir sepeda motor didepan warung dalam keadaan kunci masih nyantol di tinggal untuk membeli mie. Tak berselang lama sepeda motor milik korban dibawa kabur pencuri.

Tidak hanya cukup satu kali mencuri sepeda motor. Karena merasa mudah mendapatkan sepeda motor dan menjualnya, pasangan suami istri tersebut kembali melakukan aksinya mencuri sepeda motor Jupiter MX  warna hitam bernomor polisi DK 5630 ES di depan paraktek dokter di Banjar Pacung, Baturiti. Sepeda motor Honda Vario Tecno warna violet bernomor polisi DK 2688 HT di Banjar Kembang Merta, Candikuning. Di Banjar Sekargula, Mekarsari Honda Scoopy warna merah hitam DK 66229 GAS dan Sepeda motor Honda Scoopy warna Cream DK 2346 GAY di Banjar Pacung Baturiti.

“Rata rata tersangka menjalankan aksinya menyasar sepeda motor parkir kunci kontak masih nyantol,” sebut kompol  Mertayasa.

Dalam menjalankan aksinya, Iman Anwar dan Nabila berboncengan satu motor menyasar sepeda yang ditinggal pemiliknya kunci nyantol.

“Mereka berboncengan, sasarannya sepeda yang ditinggal pemiliknya kunci nyantol,”ungkapnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, polisi mengamankan 2 kendaraan bermotor, yakni sepeda motor Honda Vario warna hitam sudah ganti warna menjadi kuning emas dan Honda Scoopy warna cream. Sedangkan 3 sepeda motor lainya masih dalam pencarian petugas.

Dari kejadian ini unit opsnal Reskrim Polsek Baturiti kemudian melakukan penyelidikan , berdasarkan hasil olah TKP dan berbekal hasil rekaman CCTV disekitar tkp , Tim Opsnal Reskrim Berhasil mengidentifikasi tersangka.

Pelaku ini ditangkap di wilayah Nusa Dua, Badung setelah dilakukan pengembangan kasus curanmor.

Pelaku mengaku mencuri motor di lima TKP di wilayah Baturiti, motor  tersebut pelaku dijual kisaran harga Rp 1-2 juta sampai Rp 1-5 juta/motor. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”pungkasnya.

Pasangan suami isteri ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun karena dijerat dengan pasal 363 kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.[mp]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.