TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Pupuan, Polres Tabanan Bali berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Rabu (2/2/2022).
Petani yang sudah ditetapkan jadi tersangka bernama I Wayan Suarsa (55) warga Banjar Dinas Ambang, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan ini ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita. Dirinya tidak bisa berkutik saat di ciduk Unit Reskrim Polsek Pupuan.
Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petani kopi ini nekat mencuri sepeda motor Honda Supra milik I Wayan Nursada (63) warga berlamat di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
“Unit Reskrim berhasil membekuk pelaku curanmor yang bernama I Wayan Suarsa (55) .Yang bersangkutan telah mekakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Supra di area kebun kopi Sekehe 88 Subak Pangkung Waru, Desa Pupuan,” kata Kapolsek Pupuan AKP I Wayan Suastika, Jumat (25/2/2022).
“Tersangka diamankan petugas setelah korbannya membuat laporan ke Mapolsek Pupuan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu sekitar pukul 13.00 Wita terlapor berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor,” ujarnya.
Dijelaskan dia, aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra nomor polisi DK 2243 GY saat ditinggal ke kebun kopi kunci kontak masih nyantol.
Menurut AKP Suastika dari penyelidikan mendapat Informasi yang menyebutkan, ada yang menemukan sepeda sotor Honda Supra Warna Hitam strip kuning terparkir di sebuah gudang kopi miliknya Gusti Ngurah Sudarta di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, namun pemilihnya tidak ditahui.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap nomor mesinnya ternyata identik/sama dengan sepeda motor milik I Wayan Nursada dengan nomor polisi berbeda. Atas temuan sepeda motor tersebut. Pemilik sepeda motor yang juga pelaku pencurian datang dan menuju sepeda motor tersebut,”ungkapnya.
Kemudian petugas yang sudah mengintai, pelaku mengakui sepeda motor tersebut miliknya sambil menunjukan STNK I Nyoman Winarta. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Pupuan.
Saat di introgasi pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor di jalan Gambuk. Diganti dengan plat nomor sepeda motor miliknya dengan nopol DK 5525 HA untuk mengelabui petugas, dan juga mengakui telah melepas sepion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang.
“Setelah kami pastikan motor yang diganti plat nomornya itu sama dengan motor milik korban, kami langsung amankan tersangka,” kata Suastika.
Dari hasil pemeriksaan, kata Suastika, tersangka mencuri motor dengan mudah karena kunci kontak masih nyatol.
Modus operandi pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor yang terparkir karena kunci kontaknya masih nyantol,
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pupuan untuk dilakukan proses penyidikan.
Atas perbuatannya itu, tersangka pelaku dijerat petugas penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembaratan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.[mp]