fbpx
HukumTabanan

Pengepul Judi Togel Online di Kerambitan Ditangkap Polisi

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil menangkap pelaku pengepul judi togel online berinisial ES (31) pada Senin, (20/2/2022)

Penangkapan pelaku ES yang tinggal di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan sudah menjadi target operasi karena aktifitasnya sudah meresahkan warga sekitar dan saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Kerambitan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tertangkapnya pelaku judi togel ini berkat laporan masyarakat karena aktifitasnya melakukan transaksi perjudian togel online,” kata Kapolsek Kerambitan Kompol Bambang  Gede Artha, Jumat (25/2/2022).

Dari keterangan pelaku sendiri, judi togel online ini sudah dilakukan tersangka selama setahun terakhir ini.

Menurut Kompol Bambang, pelaku menerima pasangan dari warga sekitar Banjar Penyalin dan teman teman kenalannya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Tabanan Dilantik, Arnawa Jadi Ketua

Bahwa Pelaku mulai membuat akun sekitar bulan Maret 2021 dan mulai aktif menerima pasangan mulai bulan September 2021. Pelaku yang menerima pesangan nomor mealui pesan singkat whatsApp , melalui telpon ataupun bertemu secara langsung.

“Pelaku menyimpan chat WhatsApp dari orang yang memasang togel untuk digunakan jika nomor pasangan keluar dan pemasang menang. Nomor pemasangan togel setiap harinya direkap dan dikirimkan kepada bandar melalui pesan singkat WhatsApp, sedangkan uang pemasangan dikirim via transfer rekening bank,” terang Kompol Bambang.

Sedangkan situs yang digunakan pelaku untuk bermain adalah LINE TOGEL yang menggunakan akun xcho.

Sementara itu modus pelaku menerima pasangan togel dari orang lain pada situs LINE TOGEL yang menggunakan akun xcho dan selanjutnya menerima pasangan dari pemasang menginput nomor togel yang dipasang tersebut pada situs Line Togel.

Baca Juga:  Baru Saja Dibangun, Balai Pewarengan di Pura Melanting Kembang Merta Roboh

“Dari pelaku ES didapat barang bukti uang handphone dan hasil catatan rekapan pemasang.

“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara” tandasnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui praktek perjudian agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Bagi yang masih melakukan praktek perjudian untuk segera dihentikan. Kami tidak akan segan untuk menindak,” tutupnya. [mp]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.