TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Satgas Yustisi Covid-19 Kabupaten Tabanan menemukan masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker. Petugas kemudian memberikan sanksi berupa teguran hingga push-up.
Operasi Yustisi dilakukan gabungan TNI/Polri dan Satpol PP di sejumlah titik keramaian kota, yaitu di Pasar Senggol Tabanan, area pertokoan Gajah Mada yang sering digunakan tempat nongkrong dan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Tabanan, Minggu (27/2/2022).
Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada menyampaikan, bahwa upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tabanan, satunya dengan menggencarkan upaya penegakan disiplin penggunaan masker.
Hal ini dilakukan dalam menegakan Perbub no 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah, Kabupaten Tabanan. Instruksi Mendagri nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 192/Satgas Covid-19/II/2022. Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 517/2/Satgas/2022.
“Pada kegiatan ini petugas gabungan memberikan sanksi berupa teguran lisan, maupun tindakan berupa push up kepada warga yang tidak menggunakan masker,” ujar Sukanada.
Selain wajib menggunakan masker, lanjut Sukanada, petugas meminta agar warga menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Hal ini dinilai efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas dengan mengadakan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penggunaan masker dengan baik dan benar.
Mantan Kadis Pariwisata Tabanan ini juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari dilakukan operasi oleh tim yustisi covid-19, masih banyak masyarakat yang belum disiplin protokol kesehatan.
“Masih banyak kita temui masyarakat tak taat protokol kesehatan, sehingga kami pun bersama petugas terkait tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker,”pungkasnya.[mp]