DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sesuai usulan Gubernur Bali Wayan Koster, Rapat Koordinasi memutuskan Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan Iayanan Visa On Arrival (VOA) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai tanggal 7 Maret 2022.
Rapat digelar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Jumat (4/3/2022) dihadiri Menteri Kesehatan RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri, Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan Komponen Pariwisata.
Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut. Sedangkan untuk pemberlakuan Iayanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada
Juga Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja; dan Filipina.
Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, Negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali, mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan. Apabila hasil tes negatif, PPLN diijinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
Bagi yang hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, Iangsung dirawat di Rumah Sakit dan pada hari ke-3, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR, dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari ke-4 diijinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.
Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen, melakukan percepatan vaksin booster dengan target minimum 30%, diupayakan sudah tercapai tanggal 7 Maret 2022. Meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin booster untuk warga lanjut usia. Memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di Rumah Sakit.
Bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes Swab PCR-nya positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di Rumah Sakit. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat. Meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan.
Dalam rangka menindaklanjuti keputusan Rapat Koordinasi dimaksud, Gubernur Bali menginstruksikan Kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai tanggal 5 Maret 2022 untuk mencapai target minimum 30% paling lambat dalam 7 hari.
Vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah 3 bulan pelaksanaan vaksinasi ke-2, tidak perlu menunggu batas waktu 6 bulan. Percepatan vaksinasi booster dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas. Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran agar berperan aktif dan memfasilitasi percepatan vaksinasi booster sampai ke tingkat Desa.
Kepada komponen pariwisata dan komunitas lainnya agar berperan aktif dan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi booster. Kepada Perbekel, Lurah, Bandesa Adat bersama Babinsa dan Babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat agar melakukan mobilisasi warga untuk mengikuti vaksinasi booster.
Untuk meningkatkan partisipasi warga, vaksinasi booster agar dijadikan persyaratan bagi warga untuk mendapatkan pelayanan di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat. Dinas Kesehatan Provinsi Bali/Kota/Kabupaten bersama seluruh Puskesmas agar melakukan manajemen percepatan vaksinasi booster secara sistematis, masif, terukur, dan terjadwal untuk mencapai target minimum 30% di semua Kota/Kabupaten se-Bali.
Pemerintah Provinsi Bali bertanggung jawab dalam memenuhi ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan. Mengimbau semua komponen masyarakat Bali agar ikut bergotong royong menyukseskan percepatan vaksinasi booster.
Kepada semua media cetak, media elektronik, media sosial, dan media online agar ikut berperan aktif mensosialisasikan instruksi ini. Pencapaian dan terlaksananya komitmen ini merupakan titik penentu momentum pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali. “Astungkara apa yang menjadi harapan besar masyarakat Bali dan doa seluruh Krama Bali, semoga pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali segera terwujud, labda karya sidaning don,” harap Gubernur Koster.[*]