TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tabanan akhirnya menetapkan tiga tersangka korupsi penyimpangan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan.
Tiga tersangka ialah Mantan Ketua LPD, I Nyoman Bawa (58), dan mantan Sekretaris LPD Cok Istri Adnyana Dewi. Sementara satu tersangka lainnya yakni I Gusti Putu Suwardi, yang menjadi Bendahara Desa Adat Kota Tabanan, telah meninggal dunia.
Kedua tersangka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit tindakan pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tabanan.
“Kedua tersangka ini kami tahan dengan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka berlangsung dari tahun 2010-2018. Sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat jumpa pers, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya kasus korupsi ini terungkap saat salah satu nasabah LPD Adat Kota Tabanan I Nyoman Ariana melaporkan ke Polres Tabanan, bahwa deposito yang jatuh tempo pada bulan Oktober 2017 senilai Rp 25 juta dan Rp 75 juta pada bulan Maret 2018 yang di simpan di LPD Desa Adat Kota Tabanan tidak bisa dicairkan dengan alasan kas habis.
Berdasarkan informasi tersebut penyidik tipikor melakukan penyelidikan pada LPD Desa Adat Kota Tabanan dan menemukan dugaan penyimpangan yaitu pada bulan Juni 2018. Ketua LPD I Nyoman Bawa meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Dan operasional dilanjutkan oleh sekretaris Cok Istri Adnyana Dewi dengan kondisi keuangan LPD tidak sehat.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap posisi keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD} Desa Adat Kota Tabanan pada Agustus 2018 aset LPD mencapai Rp 13,5 miliar lebih. Sedangkan penggunaan yang dapat di pertanggung jawabkan Rp 6,03 miliar lebih. Dan ada dana selisih sekitar Rp 7,4 miliar lebih diduga disebabkan oleh perbuatan pengurus LPD kesalahan dalam pengelolaan keuangan tanpa mekanisme yang benar.
“ Dari pemeriksaan modus para tersangka mengambil uang dengan cara kas bon selama periode tahun 2010 sampai 2016. Uangnya dikeluarkan oleh mantan Bendahara LPD Adat Kota Tabanan, I Gusti Putu Suwardi, atas persetujuan tersangka I Nyoman Bawa selaku Kepala LPD Adat Kota Tabanan,”ungkapnya.
Untuk tersangka Bawa: Rp398.080.000. Untuk tersangka Cok Istri Adnyana Dewi: Rp 476.812.500. Untuk tersangka almarhum I Gusti Putu Suwardi: Rp 463.562.500.
Sehingga total penggunaan dana secara pribadi lewat modus kas bon oleh para tersangka sebesar Rp1.338.445.000
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.743.455.000.
Atas kejadian ini, LPD Desa Adat Kota Tabanan total mengalami kerugian sebesar Rp 7.318.569.557.
“Untuk mantan Ketua LPD I Nyoman Bawa mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya dan minum minum di sebuah karaoke wilayah Kuta, Badung. Sedangkan tersangka Cok Istri Adnyana Dewi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan rehab rumahnya di Desa Wanasari,” ungkap AKBP Candra.
Dalam seminggu tidak pasti bisa dua kali pergi karaoke. Sekali ke karaoke Bawa mengaku bisa menghabiskan uang hingga Rp 10 juta. Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tips kepada waitress di tempat karaoke tersebut.[mp]