TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejari Tabanan Bali menahan dua tersangka korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Bali. Kerugian akibat penyelewengan dana LPD tersebut mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
Dua tersangka yang ditahan adalah IGWS yang merupakan mantan Badan Pengawas LPD, dan NPES mantan Sekretaris LPD Sunantaya. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Selasa (8/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pekraman Sunantaya sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,3 miliar lebih.
Nilai kerugian ini terungkap berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian yang dikeluarkan Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya tersangka IGWS dan NPES dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan.
Penyidik lalu melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan berkas perkara. tersangka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.
Tersangka IGWS terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pekraman Sunantaya Tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2017.
Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Tabanan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Sunantaya senilai 1,1 milar.
Sedangkan tersangka NPES terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pekraman Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp 226 Juta.
“Jadi tersangka ini adalah sebagai mantan Ketua Badan Pengawas dan mantan Sekretaris LPD Sunantaya,”kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan I Gusti Ngurah Anom dalam rilisnya.
Sebelum tahap II, tersangka telah diperiksa kesehatan dan swab test antigen dengan hasil negatif.
Setelah semua administrasi kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti telah lengkap, kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabanan selama 20 hari.
Lanjut Ngurah Anom bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Sunantaya Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan sehingga Kepala Kejaksaaan Negeri Tabanan membentuk tim dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelidikan atas laporan tersebut.
Kemudian berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Dalam waktu dekat Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Kedua tersangka didakawa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar diketahui, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi LPD Sunantaya sebelumnya. Pada Januari 2020, Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta dihukum 5,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.
I Gede Ketut Sukerta juga dihukum dengan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 912,4 juta.[mp]