fbpx

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi LPD Tabanan

Dua Tersangka Koruspsi LPD Desa Adat Kota Tabanan I NB dan Cok S di Limpahkan ke Kejari Tabanan,Rabu (9/3/2022) [istimewa]

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Berkas kasus dugaan korupsi Mantan Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan I Nyoman Bawa (58), dan mantan Sekretaris LPD Cok Istri Adnyana Dewi dilimpahkan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan.

Berkas perkara dugaan korupsi berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp 3,7 miliar lebih tersebut diterima Tim Penuntutan Pidana Khusus Kejari Tabanan.

Selain melimpahkan berkas perkara, polisi juga melimpahkan tersangka ke Kejari Tabanan. Selanjutnya, tersangka dititipkan Kejari Tabanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tabanan.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,”ujar Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu (9/3/2022).

Menurut Kasi Intel, kedua tersangka melakukan  tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka berlangsung dari tahun 2010-2018 tersebut dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan, yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp 3,7 miliar lebih.

Tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 41 (empat puluh satu) dokumen barang bukti untuk kedua tersangka.

Sebelum dilakukan proses tahap II para tersangka diterima dalam keadaan sehat setelah dilakukan pemeriksaan tensi, suhu tubuh dan swab antigen yang hasilnya swabnya dinyatakan negatif.

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi  terhadap keuangan LPD Adat Kota Tabanan dari Penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kedua tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.