TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satreskrim Polres Tabanan menahan DK (21) tersangka penyebar foto dan video vulgar mantan pacarnya KMA (19) warga Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan Bali ke sejumlah akun media sosial facebook, instagram dan whatsapp.
Dia tega menyebarkan video tak senonoh itu hanya karena tak terima diputusin. Akibat perbuatanya tersangka warga Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan Bali ini pun ditangkap polisi.
DK ditangkap setelah menerima laporan dari korban,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar dalam rilisnya, Selasa (8/3/2022).
Tersangka ditangkap Satreskrim dirumahnya Desa Dajan Peken pada Sabtu (5/3/2022).
Ranefli mengatakan penangkapan tersangka tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik seseorang tersebut berawal dari ditemukannya bukti postingan foto di akun media instagram dan .facebook dan digunakan sebagai foto profile di whatsapp.
Sebelumnya, kata Ranelfi, korban pernah memiliki hubungan dengan DK. Namun hubungan keduanya kandas.
DK ditangkap polisi gara-gara mengunggah foto-foto syur mantan pacarnya di sejumlah situs dewasa dan menyebarkannya ke beberapa media sosial.
DK mengaku sakit hati lantaran diputus oleh pacarnya itu. Dia ingin balikan, tapi sang pacar menolak, sehingga nekat menyebar foto-foto bugil pacarnya.
“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima d iputus oleh mantan pacarnya. Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres hubungan kedua berawal dari DK dan KMA saling kenal dan tukar nomor HP dan menjalin hubungan asmara. Dari perkenalan itu, keduanya saling chat dan sepakat berpacaran sejak Januari 2021 lalu.
“Hal itu dikarenakan tersangka kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan pacaran antara dirinya dan korban,” katanya.
Renelfi menjelaskan, tersangka DK merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya. Berawal dari situlah DK menyebarkan foto dan video vulgar korban lewat akun media sosial.
Setelah menjalin hubungan asmara korban dibelikan satu buah HP dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Dari 11 bulan menjalin hubungan itu korban merasa tidak nyaman karena, tersangka DK orangnya cemburuan dan sering juga bertengkar.
Karena sering bertengkarnya dan cemburan akhirnya korban memutuskan hubungan dengan tersangka DK.
Setelah putus itu, tersangka meminta kembali HP yang pernah di belikan. Saat itu korban lupa menghapus semua akun media sosial yang ada di handphone tersebut.
Ternyata file foto-foto dan video tersebut terus disimpan oleh pelaku. Nah, ketika mereka putus, file ini menjadi jurus pelaku dalam melampiaskan kemarahannya. Dan tersangka menyebarkan foto ke media sosial.
Selain menahan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek xiaomi warna hitam. Satu buah handphone merek vivo warna gold dan tangkapan layar atau screenshot foto.
Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 45 yo pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 yo pasal 30 ayat (1)undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata AKBP Ranefli Dian Candra.[mp]