TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Meski sempat di warnai adu mulut dengan pihak termohon, akhirnya juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tabanan berhasil mengeksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 2.250 M2 di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, Kamis (10/3/2022).
“Eksekusi ini berdasarkan Risalah Lelang. Ini proses eksekusi yang sebelumnya sempat tertunda. Namun dalam prosesnya muncul gugatan atau perlawanan sehingga eksekusi ditunda. Perlawanan itu memang cukup lama berlangsung hingga akhirnya ada kasasi ,”kata Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, I Nyoman Windia di lokasi, Kamis (10/3/2022).
Menurut Windia pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) yang dilakukan oleh PN Tabanan. Pengadilan Negeri Tabanan melaksanakan putusan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Nomor 5/PDT.X/2020/PNTabanan. Sejatinya, perkara ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu dengan berbagai proses.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Sinardi selaku pemenang lelang. Sehingga tanah berikut bangunan ini beralih kepemilikannya kepada pemenang lelang.
Awalnya termohon meminjam uang disalah satu bank.
Saat itu termohon status debitur, dan bank tersebut berstatus kreditur. Dalam perjalanan, mereka sudah bersepakat untuk menandatangani perjanjian berikut dengan jaminannya yakni tanah dan bangunan di Desa Samsam tersebut.
Dalam perjajian tersebut sudah tertulis kreditur bisa menjual jaminan tersebut tanpa sepengetahuan kreditur jika debitur tidak bisa membayar tagihan hutang tersebut.
“Karena sebagai kreditur sudah tidak bisa bayar terjadilah penjualan lewat lelang. Hingga pelelangan sudah ada pemenangnya yakni pemohon eksekusi bernama Sinardi,” jelasnya.
Lebih lanjut Windia menjelaskan, meskipun ada upaya hukum lainnya, atau gugatan perlawanan eksekusi di pengadilan, proses eksekusi telah berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Prosesnya cukup lama, setelah ada putusan inkrah akhirnya pemohon ini kembali melanjutkan permohonan yang dulu yakni eksekusi.
Sebelumnya dalam prosesnya ada keinginan untuk menyerahkan secara sukarela dari pengadilan tapi termohon tidak pernah menghiraukan hingga akhirnya ada penetapan. Namun nyatanya ketika dipanggil termohon ini selalu lewat kuasa hukumnya,” tandasnya
“Di dalam pembacaan penetapan, kuasa hukum sudah hadir dan ingin menunda putusan tersebut tapi tidak bisa. Karena itu sudah berdasarkan putusan dan perintah pimpinan, kita tetap melanjutkan,” tegas Windia.
“Sebenarnya jika dulu datang ke pengadilan, bisa dilakukan mediasi. Namun nyatanya ketika dipanggil si termohon ini selalu lewat kuasa hukumnya,” tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan pemenang lelang atau pemohon eksekusi dari Kantor Hanapie dan Rekan, Hanapie mengatakan, pihaknya mengikuti lelang pada 14 Februari 2020 lalu. Kemudian setelah itu dilakukan permohonan eksekusi san prosesnya cukup lama hingga akhirnya Kamis (10/3/2022) baru dilaksanakan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi mendapatkan pengamanan dari Polres Tabanan menerima surat dari PN Tabanan untuk membantu proses pengamanan kegiatan eksekusi lahan dan bangunan 2.200 meter persegi lebih di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pengamanan terkait proses jalannya eksekusi ini sesuai amanat Undang Undang. Tadi walaupun sempat ada argumen dari pihak termohon yakni Dewa Gede Mahayana.
Proses gugatan perkara ini sudah sampai di tingkat Mahkamah Agung dan sudah memiliki kekuatan hukum. Proses pelaksanaan eksekusi akhirnya berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif tanpa ada aksi protes maupun penolakan dari pihak termohon. Meskipun sempat ada argumen dari pemilik lahan yang menjadi akses masuk eksekusi ini.
Menurut AKBP Nefli, setelah proses eksekusi ini warga yang tinggal di lahan tersebut diberikam tempat oleh pihak desa di areal Kantor Perbekel Desa Samsam. Hingga akhirnya, pihak pemerintah desa menyimpan sementara bahwa seluruh barang milik termohon bisa disimpan selama beberapa waktu.
“Tadi sudah kita hadirkan semua kedua belah pihak. Harapannya tidak terjadi permasalahan lagi. Sehingga pada saat dilakukan pengosongan lahan dan bangunan tidak ada gugatan dari pihak manapun,” jelasnya.
Dari pihak termohon tadi juga sudah menerima dengan baik atas keputusan ini. Sesuai dengan kesepakatan yang telah kita bacakan bersama. Harapannya semua berjalan dengan baik tanpa ada benturan fisik maupun lainnya,” kata dia.[mp]