DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 243/01-A/HK/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi di Provinsi Bali, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
Maksud Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi merupakan salah satu implementasi dari arah kebijakan utama pembangunan nasional percepatan pengembangan kawasan strategis, dalam rangka percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, melalui peningkatkan aksesibititas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga meningkatkan produktivitas melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional.
Adapun tujuannya adalah mendukung terwujudnya Misi Provinsi Bali antara lain:
1. Mengembangkan destinasi dan produk pariwisata baru berbasis budaya dan berpihak kepada rakyat yang terintegrasi antar Kabupaten/Kota seBali;
2. Meningkatkan standar kualitas pelayanan kepariwisataan secarakomprehensif;
3. Membangun dan mengembangkan pusat-pusat perekonomian baru sesuai dengan potensi Kabupaten/Kota di Bali dengan memberdayakan sumber daya lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam arti luas;
4. Membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali dan
5. Meningkatkan pembangunan infrastruktur (darat, laut dan udara) secara terintegrasi serta konektivitas antar wilayah untuk mendukung pembangunan perekonomian serta akses dan mutu pelayanan publik di Bali.
C. Letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan;
Lokasi Ruas Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi seluas ± (lebih kurang)
1.113,33 (seribu seratus tiga belas koma tiga puluh tiga) hektar, melintasi 3 wilayah administrasi kabupaten (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung), 13 kecamatan dan 58 desa/kelurahan dengan rincian sebagai berikut;
1. Kabupaten Jembrana seluas ± (lebih kurang) 683,75 ha (enam ratus
delapan puluh tiga koma tujuh puluh lima hektar):
a. Kecamatan Melaya:
1) Kelurahan Gilimanuk seluas 634.504,71 m2;
2) Desa Melaya seluas 523.402,90 m2;
3) Desa Blimbingsari seluas 49.098,93 m2;
4) Desa Ekasari seluas 63.353,82 m2;
5) Desa Nusasari seluas 170.795,25 m2;
6) Desa Warnasari seluas 15.509,04 m2;
7) Desa Candikusuma seluas 241.091,77 m2;
8) Desa Tuwed seluas 60.954,61 m2;
9) Desa Tukadaya seluas 159.019,92 m2; dan
10) Desa Manistutu seluas 115.633,93 m2.
b. Kecamatan Negara:
1) Desa Kaliakah seluas 513.495,93 m2;
2) Desa Banyubiru seluas 4.244,46 m2;
3) Desa Berangbang seluas 81.784,43 m2; dan
4) Desa Baler Baleagung seluas 80.521,31 m2.
c. Kecamatan Jembrana:
1) Desa Pendem seluas 87.270,96 m2;
2) Desa Dauhwaru seluas 523.402,90 m2;
3) Desa Batuagung seluas 243.098,78 m2; dan
4) Desa Mendoyo Dangin Tukad seluas 122.132,00 m2.
d. Kecamatan Mendoyo:
1) Desa Mendoyo Dauh Tukad seluas 75.524,69 m2;
2) Desa Pohsanten seluas 129.028,24 m2;
3) Desa Pergung seluas 126.931,83 m2;
4) Desa Tegalcangkring seluas 96.421,87 m2;
5) Desa Penyaringan seluas 387.934,22 m2;
6) Desa Yehembang Kauh seluas 157.122,76 m2;
7) Desa Yehembang seluas 144.921,72 m2;
8) Desa Yehembang Kangin seluas 247.616,66 m2; dan
9) Desa Yehsumbul seluas 357.509,20 m2.
e. Kecamatan Pekutatan:
1) Desa Medewi seluas 131.648,66 m2;
2) Desa Pulukan seluas 89.866,78 m2;
3) Desa Pekutatan seluas 660.214,58 m2;
4) Desa Pangyangan seluas 114.816,62 m2;
5) Desa Gumbrih seluas 438.505,82 m2; dan
6) Desa Pengeragoan seluas 398.877,01 m2.
2. Kabupaten Tabanan seluas ± (lebih kurang) 420,40 ha (empat ratus
dua puluh koma empat puluh hektar):
a. Kecamatan Selemadeg Barat:
1) Desa Selabih seluas 324.884,20 m2;
2) Desa Lalanglinggah seluas 819.391,89 m2;
3) Desa Lumbung seluas 206.741,09 m2;
4) Desa Bengkel Sari seluas 203.082,67 m2; dan
5) Desa Antosari seluas 416.753,78 m2.
b. Kecamatan Selemadeg:
1) Desa Bajera Utara seluas 104.336,91 m2; dan
2) Desa Selemadeg seluas 182.358,42 m2.
c. Kecamatan Selemadeg Timur:
1) Desa Megati seluas 153.069,81 m2;
2) Desa Gadungan seluas 305.633,83 m2; dan
3) Desa Bantas seluas 55.548,72 m2.
d. Kecamatan Kerambitan:
1) Desa Timpag seluas 229.580,14 m2;
2) Desa Meliling seluas 3.584,88 m2;
3) Desa Sembung Gede seluas 42.880,65 m2;
4) Desa Kesiut seluas 57.005,97 m2; dan
5) Desa Batuaji seluas 102.016,36 m2.
e. Kecamatan Penebel:
1) Desa Rianggede seluas 120.196,45 m2.
f. Kecamatan Tabanan:
1) Desa Wanasari seluas 441.580,00 m2;
2) Desa Buahan seluas 87.259,81 m2;
3) Desa Tunjuk seluas 83.139,93 m2;
g. Kecamatan Marga:
1) Desa Marga Dauh Puri seluas 38.384,93 m2;
2) Desa Marga seluas 164.028,16 m2;
3) Desa Kuwum seluas 17.904,81 m2; dan
4) Desa Selanbawak seluas 44.669,39 m2.
3. Kabupaten Badung seluas ± (lebih kurang) 9,18 ha (sembilan koma
delapan belas hektar):
a. Kecamatan Mengwi:
1) Desa Sembung seluas 88.728,14 m2; dan
2) Desa Werdi Bhuwana seluas 3.014,04 m2.
D. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; dan
Perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam proses pengadaan tanah
rencana Ruas Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi pada tahun 2022 sampai
dengan tahun 2024.
Perkiraan jangka waktu pembangunan. Perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam proses konstruksi yang diperkirakan dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2027.
Demikian pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat Pihak
yang Keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara setempat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
dikeluarkannya pengumuman penetapan lokasi Pembangunan Ruas Jalan
Tol Gilimanuk – Mengwi.[*]