TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sejak diluncurkannya Layanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kini sudah pernah mengirim barang bukti tilang ke salah satu warga dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Layanan ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke Kejari untuk mengambil barang bukti. Karena barang bukti tinggal diantarkan petugas Pos ke rumah.
Sejauh ini, layanan Sitarpos masih minim digunakan masyarakat sehingga diharapkan masyarakat yang jauh bisa memanfaatkan layanan ini dengan mudah. Layanan ini kita kerjasama dengan Kantor Pos Tabanan.
Dengan menghubungi hotline Sitapos : 0818582100 atau 08990460484. Lewat hotline tersebut, masyarakat bisa memperoleh informasi mengenai besaran denda dan biaya pengantaran.
“Pembayaran denda tilang sekarang tidak hanya dilayani di Kantor Kejari tapi bisa juga di kantor pos di seluruh Tabanan dan kota lainya. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online nasional,”kata Kasi Intelejen Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata didampingi Kasi Pidum, Dewa Gede Putra Awatara, Kamis (17/3/2022).
Kemudian pelanggar bisa mengecek segala hal mengenai pelanggaran (tilang) termasuk jumlah denda dan biaya pengantaran. Setelah itu akan ada kesepakatan untuk biaya pengiriman akan ditanggung oleh pelanggar.
Dewa Putra Awatara melanjutkan, sejauh ini layanan Sitarpos ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Hanya saja masih minim. Namun, pihaknya sudah pernah mengirim barang bukti tilang ke Lombok dan Jawa.
Pemanfaatan layanan ini sangat mudah, langkah pertama yang dilakukan adalah pengguna hanya tinggal menelpon hot line servis dari Kejari Tabanan atau Kantor Pos Tabanan di 0818582100 atau 08990460484. Kemudian pengguna bisa mengecek segala hal mengenai pelanggaran (tilang) termasuk jumlah denda dan biaya pengantaran. Kemudian bakal ada kesepakatan untuk biaya kirim akan ditanggung oleh pengguna.
Awatara menambahkan untuk wilayah Tabanan sebesar Rp 7 ribu. Ditambah lagi dengan administrasi sebesar Rp 1.500. Itu hanya untuk barang bukti surat-surat kendaraan saja.
Di luar Tabanan, terkecuali Buleleng, biayanya Rp 8 ribu ditambah biaya administrasi sebesar Rp 1.500. Barang bukti sudah bisa ditunggu di rumah.
“Untuk itu (pengiriman kendaraan) tergantung permintaan. Tentu ada biayanya yang disepakati dengan pos. Kalo selama surat-surat untuk wilayah Tabanan hanya biaya dan administrasi saja,” jelas Awatara.
Sementara untuk barang bukti sepeda motor hingga saat ini belum ada. Namun jika ada permintaan barang bukti kendaraan bermotor yang di kirim melalui layanan Sitarpos. Pihaknya siap bersama kantor pos jika sudah ada kesepakatan biaya pengantaran telah disetujui.
Dia berharap, masyarakat yang lokasinya jauh dari Kantor Kejari Tabanan bisa menggunakan layanan ini. Terlebih lagi Kabupaten Tabanan yang memang menjadi jalur lalulintas Jawa-Bali sehingga berpotensi pernah di tilang.
“Selain menghemat biaya juga menghemat waktu. Contohnya yang di Lombok sangat terbantu dengan layanan ini. Kami harap nanti masyarakat juga bisa memaanfaatkan layanan ini terutama yang jauh dari kantor kita di Tabanan,”harap Dewa Awatara.[mp]