TABANAN, MEDIAPELANGI.com – A Roranus Umbi Kadu (24) tak berkutik saat di ringkus Tim Opsnal Polsek Kediri, Tabanan karena kasus pencurian Handphone (HP).
Warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, diringkus disalah satu bangunan proyek vila di Desa Buwitpada Sabtu (19/3/2022).
Pelaku pencurian di Warung Nasi tersebut, tak bisa berkutik saat polisi meringkus dirinya.
Kapolsek Kediri Kompol Fahmi Hamdani saat di konfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku pencurian HP tersebut.
“Barang bukti yang diamankan, berupa Hp Vivo Y95 warna merah yang diamankan anggota,” katanya, Sabtu (19/3/2022)
Dia menjelaskan kejadian itu terjadi pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul12.30 Wita di Warung Nasi Berkah Banyuwangi Jalan A Yani 1 Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kejadian berawal saat itu pelaku dating bersama temanya sambal makan siang. Korban Mulyanto bersama istrinya sedang berada di warung berjualan nasi. Sementara pelaku Umbi Kadu datang bersama temannya yang sesama buruh bangunan makan siang di warung. Begitu juga mandor proyek Satimun juga datang makan siang.
Selang 10 menit kemudian saat warung dalam keadaan sepi. Korban mencari HP miliknya yang sebelumnya dipake mainan cucunya sudah tidak ada lagi atau hilang di curi orang.
“Jadi saat itu, korban berusaha mencari hp namun tidak ketemu. Mendapati handphone miliknya hilang dan cucunya juga menangis korban Mulyanto lalu melapor ke Polsek Kediri,”sebut Fahmi.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku yang mengambil hp korban. Hingga akhirnya, polisi meringkus pelaku usai dilaporkan ke polisi,” katanya
Dari tangan pelaku, disita barang bukti sebuah HP merek Vivo Y95 warna merah. “Pengakuan tersangka baru beraksi sekali. Namun masih kita kembangkan,” tegasnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kediri dan akan dijerat pasat 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.[mp]