
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polres Tabanan meringkus 5 tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang narkoba jenis sabu-sabu.
Para tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda dalam kurun waktu sepekan 11-17 Maret 2022. Pengungkapan kasus narkoba dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio mengungkapkan, 5 tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu diringkus di beberapa tempat. “5 orang tersangka ini ditangkap dibeberapa tempat berbeda,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (21/3/2022).
Para pelaku ini mempunyai peran berbeda-beda 4 orang di antaranya merupakan sebagai pengedar dan 1 tersangka lainnya merupakan pemakai
Para tersangka yang berperan sebagai pengedar itu berinisial DES alias Mingun (43) ditangkap di Gang Buntu Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan, petugas berhasil menemukan 10 paket shabu totol berat 3,82 gram.
Made S P alias Bolot (35) warga Kecamatan Kubutambahan, Buleleng di amankan di pinggir jalan Raya Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 9 paket sabu seberat 3,82 gram bruto atau 3,10 gram netto dalam pembungkus rokok.
I Komang Jul alias Mang Adi (35) warga Pekutatan, Jembrana ditangkap di Muding, Kerobokan Kaja, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 11 paket sabu dengan berat seluruh seberat 5,61 gram bruto dan 56 bungkus rokok.
A A alias Arya (24) ] warga Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem Karangasem, diamankan di Jalan Ir. Soekarno I, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 1 buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,65 gram bruto.
Sedangkan pemakai I Gede PGA alias Abud (30) warga Gubug, Tabanan diamankan di rumahnya, petugas berhasil menemukan 3 paket sabu dengan jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu seberat 1,36 gram bruto atau 0,85 gram netto.
“Dalam pengungkapan terhadap 5 tersangka ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dan 4 sepeda motor milik tersangka,”katanya.
Kelima tersangka disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.[mp]