TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Ombudsman RI (ORI) melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Penandatanganan dilakukan antara Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati setempat, Rabu (23/3/2022).
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, merasa sangat terhormat dan juga bersyukur karena Ketua Ombudsma RI langsung datang ke Tabanan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan ini.
Dimana, dalam masa kepemimpinan ini, pihaknya sangat berkomitmen terhadap kualitas pelayanan publik, terlebih dalam visi misi kami menuju Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani (AUM), pelayanan publik yang berkualitas itu merupakan harga mati.
Untuk itu, Pemkab selalu berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, kemudian Provinsi Bali, sehingga selalu bisa mengawasi dan melihat jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan agar lebih berhati-hati dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pelayanan publik.
“Sebab kami menyadari, bahwa, pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk juga di masyarakat,” ujar Bupati Sanjaya.
Bahkan, dalam mewujudkan komitmen ini, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini menjadi bagian dari perjanjian kinerja dan fakta integritas di masing masing perangkat daerah.
Ditambah dengan penandatanganan nota kesepakatan dengan Ombudsman RI, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan yang dicita-citakan bersama.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Saya berharap dapat memperkuat sinergi dan koordinasi penyelenggaraan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sehingga, akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tabanan yaitu, pelayanan yang transparan, bersih, mudah diakses, dan mudah dimengerti,”imbuh Sanjaya.
“Pelaksanaan ini penting dan sangat strategis. Sehingga, pemerintah mampu memberikan pelayanan yang yang terbaik kepada publik,” kata Sanjaya.
Sanjaya mengajak aparatur perangkat daerah tidak alergi terhadap Ombudsman. Lembaga ini sangat berperan dalam mendukung pembangunan bidang pelayanan publik di daerah.
Karena itu, realisasi dari penandatanganan ini dapat mendukung program dan kinerja yang dibangun pemerintah daerah melalui masing-masing perangkat daerah. “Mari kita dukung Ombudsman. Jangan alergi dengan mereka. Sehingga kerja pemerintah daerah semakin baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, sangat mengapresiasi langkah jajaran Pemkab Tabanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Apalagi tahun 2021 ini Pemkab Tabanan masuk zona hijau untuk standar kepatuhan pelayanan publik.
Lebih lanjut Mokhammad Najih juga mengatakan, Ombudsman mempunyai tugas memberikan pengawasan dan terus memberikan pendampingan sampai di tingkat desa.
Hal itu tiada lain untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas. Untuk itu, beberapa saran dan masukan juga diberikan oleh pihaknya, salah satunya untuk kedepannya agar membangun pusat pelayanan terpadu yang lebih khusus untuk masyarakat.
Sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat lebih bagus dan lebih baik lagi dan Ia sangat percaya Pemkab Tabanan dapat mewujudkan itu.
Tampak hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab. Sekda Tabanan, para Asisten dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan. [*mp]