fbpx

KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Tersangka Korupsi DID

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti bersama Sfat Khusus Bupati, I Dewa Nyoman Wiratmaja resmi diumumkan dan ditahan KPK, Kamis (24/3/2022) (Youtube KPK.)

JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018.

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti,ditetapkan jadi tersangka bersama staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya.

KPK langsung menahan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja mulai 24 Maret 2022.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan infomasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi

Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021 yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) yang juga disiarkan melalui sejumlah kanal media sosial KPK, seperti Youtube.

Lili menjelaskan, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Bupati Tabanan saat itu memiliki inisiatif dan meminta I Dewa Nyoman untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2017 lalu.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut,  memerintahkan Dewa Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan

Adapun pihak yang ditemui Dewa Wiratmaja ialah Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

“Tersangka Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada Dewa Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan Dewa Wiratmaja pada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan,”ujar Lili.

Lebih lanjut Lili menyebutkan, nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Tsk RS diduga sebesar 2,5 % dari alokasidana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun anggaran 2018.

Selanjutnya sekitar Agustus -Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Dewa Nyoman Wiratmaja  pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang oleh Eka Wiryastuti melalui  Dewa Wiratmaja diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.

“Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018,”tegas Lili.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022[*mp]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.