fbpx
PendidikanTabanan

Awal April 2022, PTM di Tabanan Kembali 100 Persen

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di Tabanan akan diterapkan mulai 1 April 2022.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelengaaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Surat Gubernur Bali Nomor 512/SatgasCovid19/111/2022 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Surat Bupati Tabanan Nomor 512/332/Satgas/2022 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dan memperhatikan situasi kondisi pandemi yang cukup kondusif saat ini.

Baca Juga:  Yayasan di Tabanan Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi Jawa-Bali

Untuk PTM (100 persen) dimulai pada awal April, semuanya dari tingkat SD, SMP,” kata Kadis Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama saat dihubungi pada Kamis (31/3/2022).

Adapun beberapa aturan PTM 100 persen, yakni PTM digelar setiap hari, peserta didik hadir 100 persen dan durasi belajar maksimal 6 jam setiap hari.

Meski demikian, Darma Utama meminta PTM 100 persen dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

“Pastinya kami tetap mengingatkan sekolah untuk tetap memerhatikan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Darma Utama..

Disamping itu lanjut Darma Utama dengan melakukan skrining bagi pengunjung atau tamu dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar pada apliaksi DAPODIK yang hadir dan keluar dari area sekolah dengan memanfaatkan aplikasi Pedulilindungi.

Dalam hal aplikasi Pedulilindungi belum dapat befungsi, pengunjung atau tamu wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin dosis kedua atau hasil rapid antigen Covid-19 negatif. Memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan/atau kontak erat covid-19 berdasarkan informasi dari berbagai sumber

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadir di Peresmian Pimpinan DPRD Baru: Janji Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Tantangan Besar Menanti!

Mengaktifkan kembali satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di Satuan Pendidikan masing-masing. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) tekait pendanaan sosialisasi peningkatan kapasitas dan peningkatan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

“Namun, untuk kantin di sekolah masih ditutup dan kegiatan ekstrakurikuler tetap ditiadakan,”ujar mantan Kadis Perhubungan Tabanan.

Sebelumnya diberitakan, PTM 100 persen di Tabanan sempat dihentikan karena banyaknya temuan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. Mereka diduga tertular karena keluyuran seusai mengikuti kegiatan belajar di sekolah.[mp]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.