
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I DPRD Tabanan segera memanggil dan meminta kejelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal sengketa lahan atau tanah ayahan desa.
Ha itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi usai rapat kerja di kantor DPRD setempat, Rabu (6/4/2022).
“Perlu adanya perhatian serius soal permasalahan pertanahan terutama tanah ayahan desa atau tanah desa adat yang bermasalah. Pihak Dewan bakal mengawal kasus tanah ayahan desa ini dengan meminta kejelasan ke BPN,”kata Eka Nurcahyadi.
Disamping itu, Komisi I bakal segera memanggil pihak BPN untuk mempertanyakan seluruh status tanah adat yang ada di Tabanan.
Eka Nurcahyadi menjelaskan, sepertinya halnya sengketa di Banjar Dajan Tenten yang sudah menjadi jaminan kredit pribadi. Dia melihat ada potensi proses yang salah karena menjadi sertifikat probadi padahal tanah ayahan desa. Dan saat ini sudah masuk ke yustisi, pihaknya tetap berharap agar tanah milik adat itu kembali.
“Kita tetap melihat kondisi riil yang ada di lapangan apalagi menyentuh masalah adat. Dan akan meminta BPN yang dalam hal ini sebagai lembaga yang nantinya bisa membantu juga proses permasalahan tanah agar bisa selesai dan sebagainya,” katanya.
Selain kasus tanah ayahan desa tersebut, kata dia, pihaknya juga akan fokus untuk membahas terkait adanya dobel sertifikat atau sertifikat ganda. Seperti salah satu contohnya tanag pelaba pura di wilayah Kecamatan Penebel. Sehingga, Dewan bakal segera memanggil Badan Pertanahan Negara (BPN) Tananan untuk meminta kejelasannya.
“Kami akan tetap kawal dan kami harap agar apa yang menjadi milik desa adat kembali menjadi miliknya,” tegas politikus asal Desa Batannyuh,Marga ini.
Selain itu juga akan memanggil OPD terkait untuk menggelar rapat kerja dan juga pihak BPN untuk membahas itu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan puluhan krama warga Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan geruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (5/4/2022)
Puluhan Krama berpakaian adat berteriak lantang dengan membentangkan spanduk bersama tim advokasi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Kedatangan mereka untuk menggugat sebuah Bank BPR di Denpasar dan tiga pihak terkait lainnya ke Pengadilan Negeri Tabanan. Gugatan ini terkait dengan hendak dieksekusinya lahan milik desa adat Banjar Anyar oleh BPR tersebut karena telah dijual melalui lelang.
Sidang berkaitan dengan lahan milik Desa Adat yang digugat yaitu, pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Badan Pertanahan Kabupaten Tabanan, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.[mp]