fbpx

DPW IKAPPI Bali Siap Bentuk Satgas Sampah Plastik Sasar Distributor dan Pasar Tradisional

Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali, Sudadi Murtadho dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Kadis Perindag Provinsi Bali, I Wayan Jarta saat diterima audiensi pada, Selasa (Anggara Pon, Ukir) 12 April 2022 di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru kembali mendapatkan dukungan dari DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali agar bisa dilaksanakan dari hulu sampai ke Pasar – Pasar Tradisional yang ada di Pulau Bali.

Dukungan tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali, Sudadi Murtadho dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Kadis Perindag Provinsi Bali, I Wayan Jarta saat diterima audiensi pada, Selasa (Anggara Pon, Ukir) 12 April 2022 di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.

Alasan DPW IKAPPI Bali melontarkan sikap dukungan terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, karena IKAPPI menilai penggunaan tas kresek di Pasar Tradisional masih terus berlangsung dan sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan.

“Kami sudah melakukan edukasi ke para pedagang pasar untuk bersama – sama membatasi penggunaan plastik / tas kresek, sedotan plastik, hingga styrofoam di Pasar Tradisional sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, namun dilapangan masih saja tetap dilanggar dan penggunaan plastik masih terus berlanjut, untuk itulah Kami dari DPW IKAPPI Bali akan membentuk Satgas Sampah Plastik,” kata Sudadi Murtadho dalam laporannya dihadapan orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Selain memberikan edukasi dan himbauan di tingkat hilir, DPW IKAPPI Bali juga menyataka akan fokus memberikan himbauan disektor hulu yakni para distributor dan produsen tas plastik, sedotan plastik, dan styrofoam.

Kami akan bergerak, meminta para produsen aga bisa memproduksi produk mereka dengan kemasan yang ramah lingkungan di Provinsi Bali. Bila perlu Kami akan bergerak untuk berkumpul bersama – sama membahas masalah ini dengan para distributor dan produsen tas plastik, sedotan plastik, dan styrofoam. “Mohon dukungannya Bapak Gubernur Bali,” tambah Sudadi Murtadho.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam arahannya meminta Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali, Sudadi Murtadho untuk serius membatasi pemanfaatan plastik / tas kresek, sedotan plastik, hingga styrofoam di Pasar Tradisional.

Gubernur Bali jebolan ITB ini mengamati beberapa titik lokasi yang sempat dilewatinya sepanjang perjalanan kunjungan kerja ke berbagai wilayah, ternyata masih terlihat penggunaan kemasan bungkus plastik.

Jadi sudah saatnya pengawasan agar diberlakukan, agar pembatasan penggunaan plastik sekali pakai terus berjalan. “Misalnya dalam upacara keagamaan, diawal kebijakan ini diterbitkan semua tertib, membawa banten sampai ‘nunas tirta’ tidak ada yang menggunakan plastik, sampai ada yang dijaga Pecalang juga. Sekarang kok balik seperti dulu, harusnya tim ini kembali diaktifkan,“ tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Kegiatan edukasi dan himbauan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang akan dilakukan DPW IKAPPI Bali, kata Gubernur Bali harus dimanfaatkan juga untuk mengedukasi mereka tentang tata cara mengelola sampah di pasar berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan diajak untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Mengakhiri arahannya, Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan saat awal pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sangatlah memberi efek positif bagi Bali.

Banyak pelaku UMKM baru yang tumbuh dengan memproduksi produk – produk pengganti plastik dan styrofoam dengan bahan ramah lingkungan, seperti menggunakan sedotan berbahan bambu hingga tas belanja ramah lingkungan yang bisa dipakai lebih dari sekali dan sebagainya. Bahkan ada yang menampilkan unsur seni dalam produknya, berisi lukisan atau ukiran. Jadi, ekonomi UMKM Kita hidup.

“Untuk itulah, Saya minta kerjasamanya agar bisa berjalan, karena Kita semua berkepentingan dengan alam yang bersih dan sehat, bukan cuma Saya pribadi, tapi ini untuk alam dan masyarakat Bali yang sehat.

Jangan sampai mencari untung, namun malah mengorbankan dan merusak alam. Hal ini Saya tegaskan, tujuannya agar petani, nelayan, perajin di Bali sejahtera dan Bali menjadi bersih dari ancaman sampah plastik,” pungkasnya seraya memberikan apresiasi atas kemauan DPW IKAPPI Bali untuk mendukung program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.[*]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.