TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif kepada tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor. Tersangka dalam kasus tersebut sujud syukur usai dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Kebebasan didapatkan I Wayan Suarsa setelah restorative justice yang diajukannya dan disetujui. Kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.
Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Tersangka I Wayan Suarsa yang juga dihadiri oleh Direktur Oharda dan TPUL Jampidum, Kajati Bali, Aspidum Kejati Bali dan Kasi Orharda Kejati Bali, pada hari Senin 11 April 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan didampingi Kasi Pidum dan Jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Kami melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit sepeda motor. Ini merupakan pertama kalinya kami melakukan restorative justice di KabupatenTabanan,” kata Kajari Tabanan Ni Made Herawati didampingi Kasi Pidum, Kasi Intelijen, Rabu (13/4/2022).
Menurut Kejari, beberapa pertimbangan I Wayan Suarsa dapat memperoleh restorative justice, kata dia, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi oleh I Wayan Suarsa.
“Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif,” katanya.
Selain itu, kata Herawati, ada beberapa syarat lainnya yang sudah dipenuhi oleh I Wayan Suarsa. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
“Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga, masyarakat merespons positif, serta tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum,” ucapnya.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut Kepala kejaksaan Negeri Tabanan telah menunjuk Jaksa Fasilitator untuk melaksanakan musyawarah restorative justice (RJ).
Selanjutnya bertempat di balai pertemuan RJ Kecamatan Pupuan, Tabanan, telah dilaksanakan musyawarah RJ keadilan restorative dalam perkara atas nama I Wayan Suarsa yang di sangka melanggar pasal 362 KUHP. “Tersangka I Wayan Suarsa, oleh Jaksa Penuntut Umum disangkakan telah melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian,”ungkapnya.
Kegiatan musyawarah keadilan restorative dihadiri oleh tersangka dan pendamping, tersangka dan pendamping, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dengan hasil musyawarah para pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun.
Setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, sambil berurai air mata Suarsa langsung melakukan sujud syukur. ” Sujud dan bersyukur dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tabanan dan Lapas Kelas II B Tabanan.
Sepeda motor yang di curi itu digadaikan bukan dijual. Dia tidak ingin lagi mengulangi perbuatanya, tidak mau lagi,” ujar Suarsa kakek dua cucu ini.
Sebelumnya, Suarsa melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Supra nopol DK 2243 GY milik korban bernama I Wayan Nursada yang terparkir di area kebun kopi milik sekeha 88 Subak Pangkung Waru, Pupuan dalam keadaan kunci masih tercantol, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.[mp]