TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memutuskan kasus pencurian dengan tersangka I Wayan Suarsa dihentikan. Penghentian tersebut karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.
Dengan begitu, Kejari Tabanan mengembalikan tersangka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati, menuturkan perkara yang melibatkan tersangka I Wayan Suarsa warga Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Tabanan melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Supra nopol DK 2243 GY milik I Wayan Nursada yang terparkir di area kebun kopi milik sekeha 88 Subak Pangkung Waru, Pupuan dalam keadaan kunci masih tercantol, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 16.00
Menurut Kejari, beberapa pertimbangan I Wayan Suarsa memperoleh restorative justice, kata dia, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi oleh I Wayan Suarsa.
“Tersangka I Wayan Suarsa, oleh Jaksa Penuntut Umum disangkakan telah melanggar Pasal 362 KHUP Pidana tentang tindak pidana pencurian,”ungkapnya.
Namun, lanjut Herawati, karena terdapat berbagai penilaian, maka atas persetujuan pimpinan, perkara tersebut akhirnya dihentikan penuntutannya melalui pendekatan restorative justice.
Beberapa penilaian itu di antaranya perdamaian antara tersangka dengan korban pemilik sepeda motor serta terjadi pemulihan di mana sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kemudian tersangka juga baru kali ini melakukannya, kemudian rendahnya pengetahuan hukum, serta ancaman hukuman pidananya tak melebihi dari lima tahun.
“Maka kami atas persetujuan pimpinan, menghentikan penuntutan perkara ini dengan pendekatan restorative justice. Kami kembalikan tersangka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan,”tegas Herawati yang didampingi Kasi Pidum Dewa Gede Putra Awatara, Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta. “Juga telah dilakukan perdamaian pada Senin (4/4/2022) antara korban dan tersangka. Mereka menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan oleh penuntut umum,” ungkapnya.
Selain itu tersangka juga mengakui dan meminta maaf kepada korban. “Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula antara korban dan tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diambil dan adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan,” paparnya.
“Sepeda motor serta STNK hari ini kita kembalikan ke rumah korban. Kita antar ke rumahnya korban hari ini tanpa biaya apapun,” jelasnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara menurut Kasi Pidum Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putu Awatara menjelaskan, penyelesaikan kasus secara damai dengan SOP, hal ini juga untuk mengantisipasi over kapasitas di Lapas,”jelas Dewa Awatara.
“Yang terpenting unsurnya dipenuhi dan kasusnya juga merupakan hasil seleksi dari kami dan jajaran. Dari seleksi mana perkara yang layak dilakukan restoratif justice. Tersangka ini kemudian diantar ke Pupuan dengan menggunakan mobil operasional Wayan Biling,” tandasnya,”katanya.[mp]