TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Petugas gabungan mengamankan I Made Adiiasa alias Dek Joko orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk di Dinas Riang Ancut, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Minggu (17/4/2022).
Ia diamankan petugas gabungan Personil Polsek Penebel, Personil Samapta Polres Tabanan, Satpol PP Tabanan karena mengamuk sambil membawa kayu.
Dari informasi yang dihimpun Dek Joko sejak lama mengalami gangguan kejiwaan dan merupakan residivis terlibat kasus narkoba 2011 sampai 2020 menjalani hukuman di LP Kerobokan dan LP Bangli.
Selama menjalani hukuman di LP Kerobokan dan LP Bangli, sekitar tahun 2017 Dek Joko mengalami gangguan kejiwaan sehingga mendapat perawatan sekitar dua bulan dan selanjutnya menjalani rawat jalan.
Dek Joko mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap Arif Rahman di Perum Graha Pertiwi Banjar Dinas Kutuh Kelod ,Desa Samsam, Kerambitan mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan mendapat perawatan di BRSU Tabanan.
Tidak sampai disana Dek Joko kembali mengamuk dan menebas anak babi milik Ni Nengah Supiati warga Banjar Riang Ancut, Desa Riang Gede dengan parang hingga mati.
Tak berselang lama, kejadian dilaporkan warga ke petugas kepolisian. Saat didatangi polisi Dek Joko keluar dengan membawa sebatang kayu dan menyerang petugas.
Konidisi inipun membuat Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana memberi peringatan namun tidak dihiraukan dan menyerang.
Dengan menggunakan Teknik Beladiri Polri, Kapolsek Penebel melumpuhkan I Made Adiasa alias Dek Joko, setelah berhasil mengunci di bawah, petugas yang lain membantu dengan cara memborgol dan mengikatnya.
Setelah berhasil diamankan dan dengan kondisi terborgol Dek Joko dibawa ke BRSU Tabanan untuk mendapatkan perawatan.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia membenarkan penangkapan I Made Adiasa alias Dek Joko yang meresahkan warga sekitarnya bahwa sebelumnya yang bersangkutan sempat melakukan penganiayaan.
Setelah diamankan, ODGJ tersebut rencananya dibawa ke rumah sakit jiwa Bangli, Bali.[mp]