JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).
Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi COVID-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian COVID-19,” ujar Tjahjo.
Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.
“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandas Tjahjo.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta kepada para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Suhajar. (HUMAS KEMENKEU/HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)
Sumber: https://setkab.go.id/