TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Gugatan saling klaim kepemilikan tanah deruwen Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan, Penebel Tabanan masih bergulir.
Sejumlah krama dari dua desa adat tersebut hadir. Bahkan aparat dari Polsek Penebel dan Polres Tabanan diturunkan untuk melakukan pengamanan jalannya PS tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) atas gugatan tersebut, Jumat (22/4/2022).
Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dihadiri kedua kuasa hukumnya I Wayan Karta Adat Muncak Sari dengan Adat Sarin Buana Budi Hartawan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN Tabanan hadir.
Sidang PS di lakukan guna memastikan dan menyesuaikan batas-batas lokasi obyek sengketa,”kata Wakil Ketua PN Tabanan Putu Gde Novyartha.
Menurutnya pihaknya turun langsung terhadap tanah sengketa deruwen Pura Luhur Muncak Sari adalah pemeriksaan setempat yang merupakan bagian dari persidangan perkara perdata. Di mana wajib hukumnya PN dalam hal ini Majelis Hakim untuk melihat tanah sengketa. yang ada di lokasi tersebut, sudah sesuai dengan yang ada dalam materi gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
“Kami bersama penggugat dan tergugat didampingi kedua kuasa hukumnya tadi sudah melihat letak luas serta batas-batas yang ditunjukkan kedua belah pihak medan cukup terjal begitu adanya dan tanah yang di sengketakan obyeknya ada.
Jangan sampai lahanya tidak ada, nanti sengketa tanah menang diatas kertas, kan itu tujuan kami untuk turun ke lokasi sengketa tanah deruwen pura luhur Muncak Sari memang sudah memasuki tahap dari persidangan,”ungkapnya.
“Saat ini masih dalam proses persidangan lanjutan. Artinya kedua belah masih sama-sama melakukan proses pembuktian soal tanah yang d isengketakan,”jelasnya.
Sementara itu Bendesa Adat Sarin Buana I Gede Saputra Giri melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan mengatakan alasan kuat pihaknya melakukan gugutan terhadap tanah duwen Pura Luhur Muncak Sari, lantaran sejak tahun 1977 sudah memiliki alas hak berupa pipil ptok D.
Kemudian obyek ini merupakan duwen Desa Adat Sarin Buana, Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg. Obyek ini sudah dengan pipil persil ptok D yang dimiliki sudah kita sertifikan seluas 2 hektar dari pipil yang kita miliki seluas 6 hektar. Sisanya ini masih dalam proses pensertifikatan. Dalam proses pensertifikatan ini baru kami ketahui bahwa diobyek ini disertifikatkan oleh panitia Pura.
“Kami mensertifikatkan pada tahun 2014 sisa yang dari 6 hektar tersebut 2 hektar sudah kami sertifikatkan dari ppipil ptok D. Ternyata setelah kami melanjutkan proses pensertifikatan, penitia pura mensertifikatkan obyek kami dengan meminta salinan tahun 1983 dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Bali,”ungkap Budi Hartawan.
Apa yang pihaknya gugatan bahwa tidak benar secara yuridis salinan dipergunakan untuk membuat sertifikat. Ini tidak benar cacat formil, cacat yuridis dan cacat administrasi. Dalam proses mensertfikatkan tanah itu sendiri.
“Pada inti kami tidak menggugat duwen pura, tapi ini obyek ini sengketa ini adalah duwen pura Saribuana, bukan duwen pura Muncak Sari. Kami tidak memohon duwen Muncak Sari yang kami mohon duwen pura Sarin Buana yang memiliki wewidangan samapai di Muncak Sari,”ungkapnya.
Bendesa Adat Muncaksari I Wayan Sumandia melalui kuasa hukumnya I Wayan Karta menilai saat pemeriksaan setempat (PS) obyek (tanah) yang bersengketa tentunya sangat jelas terjadi adanya perbedaan. Mulai gambar situasi yang sangat berbeda dari batas-batas tanah hingga luas tanah.
Sementara dari versi penggugat sisa tanahnya lagi 4 hektar. Tetapi tergugat sertifakatkan tanahnya seluas 6,5 hektar. Saat ini katanya sisanya lagi 4 hektar tetapi lebih banyak dari situasi tanah tergugat jauh melewati lagi.
“Kami dalam proses pemeriksaan setempat (PS) atas gugatan sudah kami tunjukan kepada majelis hakim. Bahwa sudah sesuai dengan sertifakat yang diterbitkan berdasarkan pengempon mensertifikatkan berdasarkan SPPT tahun 1983 disebutkan duwen pura Muncak Sari dan memang benar beralamat di Desa Sarinbuana,”tegas pria yang akrab di sapa IWK.
Karena IWK menjelaskan saat itu belum ada pemekaran wilayah dan semua administrasi masih ada di Desa Sarin Buana. Dari mana pengempon pura melakukan perbuatan melawan hukum, karena pengempon pura melakukan sertifkat tanah bukan untuk dirinya sendiri atau untuk pengempon pura. Melainkan pada pipil atau sertifikatkan yang ditertibkan BPN jelas tanah tersebut milik duwen pura luhur Muncak Sari sampai sekarang.
“Dan sekarang sudah terjadi pemekaran desa. Sehingga lokasi pura luhur muncak Sari berada secara fisik berada di Daerah Penebel. Namun SHM-nya yang diterbitkan BPN tahun 2004 berada di Desa Sarin Buana,” jelasnya.
Yang menarik lagi sebenarnya pura ini jelas masuk dalam kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi.
“Bahkan kepemilikan areal tanah termasuk tanah jaba pura khayangan jagat luhur Muncak Sari diperkuat dengan kitab purana pura khayangan jagat luhur Muncar Sari tahun 2002 yang disahkan oleh bendesa adat, penglingsir penganceng hingga Bupati Tabanan kala itu I Nyoman Adi Wiryatama,”tandasnya.[mp]