fbpx
HukumTabanan

Polres Tabanan Ringkus 5 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polres Tabanan mengamankan 5 orang tersangka pengedar narkoba jaringan Lapas. Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza mengatakan penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba.

“Sejak April 2022, Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tiga LP (Laporan Polisi) terkait Narkoba dan mengamankan 5 orang tersangka yang diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna,” tutur Kompol Doddy Monza didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarana Putra dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia dalam release pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Tabanan, Selasa (26/4/2022).

Lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang dibekuk di sejumlah TKP  berbeda adalah Komang Alit Sutarjana alias Mang Alit (27) warga Gunung Batur, Denpasar diamankan di pinggir jalan Kartini 4 Perumahan Taman Sekar, Desa Banjar Anyar dengan barang bukti sabu seberat 1,56 gram netto.

Baca Juga:  Mobil BMW Terbakar di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Diduga Korsleting Listrik

Selanjutnya petugas mengamankan Kadek Purna (25) warga Gamongan, Desa Kaba-Kaba,dan Gus De (31) serta Astawa alias Koming (31) warga Buduk, Mengwi diamankan di pinggir jalan raya Abiantuwung,Kediri, Dari hasil penggeledahan ditemukan 7 plastik klip berisi sabu terbungkus tisu dalam pembungkus rokok seberat 2,03 gram netto. Sedangkan tersangka Mudasma (32) warga Bondalem, Buleleng ini ditangkap di pinggir jalan LC Subak Sanggulan, Kediri, dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,60 gram netto,”ucapnya.

Sebanyak 3,12  gram sabu diamankan sebagai barang bukti. Selain sebagai perantara jual beli sabu, kelima tersangka juga sebagai pengguna.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan Lapas. “Menurut tersangka yang kita tangkap adalah jaringan lapas. Kita akan dalami kembali. Tersangka merupakan pengedar dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Tabanan,”ujar Doddy Monza.

Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.[mp]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.