JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara. Melalui SE ini Tjahjo meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 (Long Form SP2020). SE ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022.
“Aparatur sipil negara dalam hal ini memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dengan memastikan keikutsertaan dan mengisikan data pada Long Form SP2020 secara tepat dan akurat, sehingga akan mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci, terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan,” ujar Menteri PANRB dalam SE.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai arahan yang mendorong pegawai ASN menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dan bertujuan untuk menjamin keikutsertaan pegawai ASN dalam kegiatan pendataan tersebut. Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan (Long Form SP2020) ini akan dilaksanakan selama periode Mei-Juni 2022.
Menteri PANRB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait Long Form SP2020 kepada pegawai ASN di instansi masing-masing.
“Pejabat pembina kepegawaian menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 kepada pegawai ASN di instansi masing-masing, menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik agar mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif,” ujarnya.
Adapun sosialisasi dilakukan dengan menggunakan bahan dari BPS sehingga mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif. Bahan tersebut dapat diunduh melalui tautan http://s.bps.go.id/publisitassp2020lanjutan.
Selain itu, Menteri PANRB juga menekankan agar para ASN untuk memberikan jawaban yang jujur dan benar dalam pendataan.
“Pegawai ASN menerima kedatangan petugas Badan Pusat Statistik dan memberikan jawaban yang jujur dan benar atas pertanyaan yang diberikan,” tandasnya.
Diterbitkannya surat edaran ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana perlu dilakukan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu yang selanjutnya lebih dikenal dengan istilah sensus.
Kegiatan sensus ini juga dilakukan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian, maupun sensus penduduk. Pada tahun 2020, BPS telah melakukan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang kemudian hasilnya dapat menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)
Sumber: https://setkab.go.id/