TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali meringkus tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba. Ketujuh tersangka yang dirigkus di sejumlah TKP berbeda di wilayah Hukum Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di beberapa TKP ini, berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Tabanan.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus tujuh pelaku diantaranya Pak Mesa (31) Gatra (29) keduanya warga Alas Teruna Payangan, Marga diringkus pada Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 17.30 Wita di pinggir jalan Banjar Tunjuk Selatan, Desa Tunjuk, Tabanan, Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan 5 paket sabu seberat 1 gram netto didalam bungus rokok.
Selanjutnya petugas pada Sabtu (7/5/2022) petugas berhasil menangkap Adi Putra alias CIK (33) mengedarkan sabu di lima lokasi di wilayah Tabanan. Dari pengeledahan terhadap tersangka Cik petugas berhasil mengamankan 40 paket sabu seberat 13,16 gram netto.
Kemudian petugas juga mengamankan Wisnu (37) warga Jalan Sugriwa, Desa Delod Peken,Tabanan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 25 paket sabu dari hasil penggeledahan di 7 TKP seberat 14,91 gram netto.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan NS (44) seorang oknum anggota TNI warga Buduk, Mengwi, Badung dan WS (54) warga Banjar Kaja, Dalung. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,20 gram netto. Selanjutnya petugas kembali mengamankan tersangka Kelengkeng (28) warga Meliling dan berhasil mengamankan 1 paket seberat 0,20 gram netto didalam pipet plastik warna biru yang dimasukkan pada pelepah pisang.
“Dari barang bukti yang dikuasai para tersangka tersebut selain di konsumsi juga akan diedarkan di wilayah Tabanan,”kata AKBP Ranefli dalam jupa pers di Mapolres Tabanan, Rabu (18/5/2022).
Ke tujuh ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasat 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[mp]