TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atau merupakan penghargaan WTP ke-8 yang berhasil diraih secara berturut-turut.
Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (17/5/2022).
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bali untuk tahun anggaran 2021, Kabupaten Tabanan mendapatkan predikat WTP sebanyak 8 kali secara berturut-turut. Dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Bupati Sanjaya sangat mengapresiasi capaian yang diraih Tabanan serta ungkapan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat bagi Tabanan.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan prestasi dari kerja keras seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan dan juga dukungan dari semua masyarakat di Tabanan.
Kerja keras tersebut, demi kesejahteraan masyarakat seluruhnya,” ungkap Sanjaya.
Pihaknya kembali menegaskan, prestasi tersebut tidak bisa diraih tanpa adanya dukungan dari semua pihak.
Atas hasil ini Bupati Sanjaya mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali yang telah melakukan audit atau pemeriksaan dan telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Tabanan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi kami juga menyadari, masih terdapat kelemahan dan kekurangan kami dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah demi perbaikan ke depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Wahyu Priyono mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten se Provinsi Bali atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2021 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Walikota dan Bupati pada entitas di Bali, sehingga dalam LKPD Tahun 2021 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.
Oleh sebab itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, kesimpulan yang sama dapat ditarik dari penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Tahun 2021 yang satu linear dengan provinsi.
Untuk itu, BPK RI memberikan opini pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”. Hal tersebut menjadikan penghargaan ini menjadi yang ke-8 kalinya bagi Kabupaten Tabanan. [*]