DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Anggaran fungsi pendidikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2018-2022 sudah memenuhi ketentuan. “Bahkan jauh diatas 20 % yang ditentukan Undang-Undang,” demikian pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, Boy Jayawibawa pada, Senin (Soma Wage, Julungwangi) 23 Mei 2022 di Denpasar terkait PROGRAM PEMBANGUNAN PENDIDIKAN PROVINSI BALI 2018-2022.
Disebutkannya, PERSENTASE ANGGARAN PENDIDIKAN TERHADAP TOTAL APBD SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI telah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur bahwa jumlah anggaran pendidikan minimal 20% dari total APBN dan APBD. Pemerintah Provinsi Bali telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, tahun 2018 – 2022, disajikan dalam tabel.[*]