DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan membuka seluas-luasnya kanal pengaduan melalui berbagai media.
“Termasuk dengan menjadikan portal pengaduan pemerintah pusat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) disupport portal pengaduan Pelayanan Rakyat Online (PRO) Denpasar sebagai kanal utama pengaduan masyarakat,” jelas Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat memaparkan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Kota Denpasar di Ruang Kerja Walikota Rabu (25/5/2022) pagi.
Tampak hadir pula Ketua PHDI Kota Denpasar, Inspetorat Kota Denpasar, Kepala Dinas Perhubungan serta dari perangkat daerah terkait lainnya.
Paparan disampaikan dihadapan dewan juri Kompetisi SP4N Lapor! yang diselenggaraan Kementerian PAN RB (Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia. Dewan juri merupakan unsur masyarakat, praktisi, akademisi dan jurnalis.
Kota Denpasar berhasil masuk di Top 51 kompetisi ini dengan menyisihkan ratusan peserta yang terdiri dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Pemerintah Kota Denpasar dan Provinsi Bali menjadi peserta yang berhasil masuk Top51 dari Provinsi Bali.
Lebih jauh Wawali Kadek Agus Arya menyatakan bahwa pengaduan masyarakat menjadi wahana pengawasan dan peningkatan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar.
“Masyarakat bisa memberikan saran, usul dan pengaduan terkait pelayaan publik yang ada dan kita siap untuk merespon dengan cepat dan baik,” tegasnya. Pemerintah Kota Denpasar sangat terbuka dengan berbagai pengaduan dan laporan masyarakat.
Misalnya laporan jalan rusak, lampu penerangan jalan yang padam serta pemangkasan pohon merupakan hal-hal yang sering dilaporkan masyarakat melalui SP4N Lapor terintegrasi Pro Denpasar.
“Karena terintegrasi dalam sistem, tindak lanjut pengaduan dapat dilaksanakan dengan cepat dan akuntabel serta pelapor dapat secara realtime memantau aduan atau laporannya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar Dr. Ida Bagus Alit Adhi Merta menyatakan bahwa pengelolaa SP4N Lapor! terintegrasi Pro Denpasar berada di Dinas Kominfos dengan didukung perangkat daerah dan stake holde yang terintegrasi dalam sistem. “Sistem berbasis aplikasi ini memudahkan masyarakat yang ingin mengadu serta perangkat daerah dalam mengelola dan menangani aduan,” jelasnya.
Sampai saat ini pengaduan yang masuk berjumlah 12.592 aduan dan sebagian besar ( 87.39 persen) sudah ditangani. “Sisanya memerlukan kordinasi lajutan untuk penyelesaiannya,” ujar Gus Alit demikain sapaan akrabnya. Saat ini respon time tindak lanjut pengaduan di Kota Denpasar adalah 1 hari, atau di bawah batas waktu yang ditentukan yaitu 7 hari dengan kualitas pelayanan publik mendapat nilai B (Baik)
Tahun ini pihaknya melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan manfaat portal pengaduan ini bagi masyarakat. “Diantaranya dengan menghubungkan fitur pengaduan kekerasan perempuan dan anak (Nayaka Prana) di Pro Denpasar,” jelas mantan Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar ini. Inovasi lainnya adalah melibatkan Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia bersama Sabha Upadesa untuk mempercepat tindak lanjut pengaduan terkait adat, budaya dan agama. “Inspektorat Kota Denpasar juga dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat oleh stake holder,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin memberi saran dan aduan tentang pelayanan publik bisa mengakses ke : pengaduan.denpasarkota.go.id untuk Pro Denpasar. Sedangkan alamat SP4N Lapor ! bisa diakses melalui alamat : http://www.lapor.go.id, twitter @lapor1708 serta SMS ke nomor 1708. (wira/081246750979-081999926632)