TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melaksanakan uji petik verifikasi faktual Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tabanan, di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tabanan, Selasa (24/5/2022.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan dan untuk memastikan kebenaran Data Pemilih Berkelanjutan yang nantinya akan menjadi acuan bagi Bawaslu Bali untuk validitas data pemilih pada pemilihan umum kedepan.
Uji petik kali ini menyisir data pemilih berkelanjutan di 20 Desa dari wilayah Kecamatan Tabanan, Kediri, Marga, Penebel, Baturiti, Kerambitan, Selemadeg, Selemadeg Timur, Selemadeg Barat, dan Kecamatan Pupuan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menjelaskan, bahwa terkait hasil uji petik Bawaslu Kabuapten Tabanan, dari 18 Desa yang dilakukan uji petik masih ditemukan persayaratan seperti pemilih Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dan pindah keluar dari Kabupaten Tabanan), serta belum memliki KTP-El dan lainya.
“Kesalahan dalam pengadministrasian daftar pemilih akan berdampak negatif terhadap hilangnya hak pilih warga negara, bahkan akan berakibat pada terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) dan menjadi pintu masuk gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) karena adanya warga negara yang ternyata tercatat ganda,” papar Narta.
Untuk itu, ia akan koordinasikan hal tersebut ke KPU Kabupaten Tabanan serta sekaligus memberikan saran perbaikan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh rekan kami KPU Kabupaten Tabanan.
Lebih jauh, Mantan anggota KPU Tabanan tersebut juga mengatakan koordinasi dan konsolidasi data dilakukan secara efektif dengan basis informasi data yang sama dari KPU Kabupaten Tabanan, serta konektifitas juga dilakukan tidak hanya ke KPU Tabanan dan Dinas Dukcapil Tabanan, tetapi juga stakeholder untuk memperoleh solusi hasil data pemilih lebih baik kedepan.
Uji petik ini, sekaligus untuk memastikan bahwa pemilih yang dicoret dalam DPB KPU Kabupaten Tabanan Bulan April 2022, memang belum melakukan perekaman dan belum memiliki KTP-El, tentunya dengan berkoordinasi kepada perbekel dan kepala wilayah desa setempat.[*]