Dua Terdakwa Korupsi LPD Adat Kota Tabanan Dituntut Berbeda

Dua terdakwa kasus korupsi LPD Adat Kota Tabanan I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/6/2022).

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dua terdakwa kasus korupsi LPD Adat Kota Tabanan I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/6/2022).

Terdakwa I Nyoman Bawa sebagai Ketua LPD Adat Kota Tabanan dituntut pidana penjara selama 8 tahun dipotong selama masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 300.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 2.803.080.000,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana selama 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi  dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, 9 bulan dipotong selama masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi  juga dituntut untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp. 298.862.500,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1  bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan hari Kamis tanggal 16 Juni 2022,”kata Kasi Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika. [*]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.