DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Jaksa penuntun umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Sunantaya menuntut terdakwa I Gede Wayan Sutarja selaku mantan Bendesa Adat Sunantaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Jaksa dari Kejari Tabanan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/6/2022).
Selain itu terdakwa juga di tuntut untuk membayar denda sebesar Rp 300.juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana tiga bulan kurungan.
Pada kesempatan itu oleh JPU terdakwa I Gede Wayan Sutarja dituntut juga membayar uang pengganti sebesar Rp 1.164.657.500,00 paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Maka harta benda terdakwa akan disita berupa 2 sertifikat tanah beserta dengan bangunan yang berdiri diatas tanah yang terletak di perumahan Griya Multi Jadi Blok C, Desa Banjar Anyar, Kediri, Kabupaten Tabanan milik terdakwa yaitu 1 bendel sertifikat tanah nomor 5431 seluas 99 m2 atas nama I Gede Wayan Sutarja dan 1 bendel sertifikat tanah nomor 5432 seluas 105 m2 atas nama I Gede Wayan Sutarja yang telah disita untuk dikembalikan ke negara cq. LPD desa adat Sunantaya.
Dan selanjutnya pihak LPD Sunantaya dapat untuk melelang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hasil pelelangan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugiaan keuangan negara.
Dalam kasus ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 64 ayat (1) kuhp jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Sementara itu terdakwa lain adalah Ni Putu Eka Swandewi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris LPD Sunantaya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu pula terdakwa Ni Putu Eka Suandewi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.226.220.000,00 paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2,6 tahun.
Atas tuntutan itu melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan dan persidangan dilanjutkan pada hari Kamis 16 Juni 2022.
Terdakwa I Gede Wayan Sutarja terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pakraman Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan Tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2017.
Sedangkan Terdakwa Ni Putu Eka Swandewi terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pakraman Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2017.
Dari perkara ini, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan mantan Ketua Badan Pengawas/Panureksa LPD Sunantaya yaitu sekitar Rp 1,1 Miliar. Sedangkan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa Ni Putu Eka Swandewi selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya yaitu sebesar 226 Juta rupiah. Penghitungan nilai kerugian dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan.[*]