
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pernah menjalani kehidupan di balik jeruji penjara, ternyata tidak serta merta membuat pria bernama Sarikin (51) jera.
Ia kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan jambret dan meresahkan warga Tabanan.
Pria berusia 51 tahun ini akhirnya ditangkap Opsnal Polsek Marga usai melakukan aksinya dengan menjabret sebuah kalung emas di jalan jurusan Marga menuju Desa Tunjuk, Tabanan, Jumat (10/6/2022) lalu.
Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan, pelaku diamankan Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 23.30 Wita di rumah kontakanya di Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan.
Dijelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan kejadian yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga yakni pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu korban Ni Wayan Sujiti yang baru datang dari Pasar Marga dengan dibonceng anaknya pulang ke rumahnya di Banjar Buahan Selatan, Tabanan.
Dalam perjalanan pulang ke rumahnya korban di buntuti oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna white blue nomor polisinya tidak diketahui mengunakan jaket dan helm berwarna hitam.
Tepatnya di Banjar Dinas Ole dalam suasana sepi, korban dipepet dan langsung mengambil dengan paksa kalung emas yang dipakai dileher korban.
Korban sempat berusaha mengejar, namun kehilangan jejak pelaku.
Atas peristiwa tersebut, AKP Budiarta memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Putu Sartika untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan mengarah kepada sepeda motor Honda Vario white blue bernomor polisi DK 8141 LY. Dari data pemilik sepeda motor adalah Nur Ani, bahwa yang membawa sepeda motor tersebut adalah suaminya bernama Sarikin, yang mana sebelumnya sempat kos di Desa Singakerta, Ubud.
“Pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret), yakni satu kalung emas rantai kabel seberat 10 gram. Tersangka juga residivis kasus jambret tahun 2019 di wilayah hukum Polres Karangasem,” jelasnya.
Lanjut AKP Budiarta dari introgasi terhadap pelaku mengakui melakukan aksinya menjambret kalung dengan mengunakan sepeda motor Honda Vario warna white blue nopol DK 8141 LY. Dan mengakui baru pertama kali beraksi di wilayah hukum Tabanan.
Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka mengaku terpaksa kembali melakukan aksi penjambretan lagi, karena penghasilannya sebagai tukang jarit keliling tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, ayat (1) atau pasal 362 KUHP.[mp]