TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dari 122 ribu lebih peserta JKN KIS sebanyak anggota BPJS Kesehatan kategori PBI di Kabupaten Tabanan yang dinonaktifkan menjadi perhatian serius dari DPRD Tabanan.
Hal tersebut terungkap saat rapat kerja komisi I dan IV DPRD Tabanan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS kesehatan Tabanan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga didampingi ketua Komisi I, Putu Eka Putra Nurcahyadi dan Ketua komisi IV, I Gusti Komang Wastana.
Dalam rapat tersebut Ketua DPRD I Made Dirga menekankan terkait dinonaktifkannya 49 ribu lebih peserta JKN KIS PBI daerah.
Untuk itu Dirga mengharapkan agar layanan yang diberikan BPJS Kesehatan agar maksimal.
Selain itu pihaknya berupaya agar masyarakat miskin tetap terlayani BPJS dan tidak ada yang dinonaktifkan, akibat kenaikan iuran, dari Penerima Bantuan Iuran ( PBI) baik dari Pusat ditambah sharing Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Tetapi sayangnya jumlah peserta PBI tahun 2020 yang dinonaktifkan yaitu sekitar 49 ribu peserta.
“Kenapa bisa begitu dan apa solusi dari persoalan tersebut. Akibat pemutusan tersebut, banyak warga yang mengadu ke dewan,”terang Dirga.
Apalagi banyak kasus , peserta baru tahu kalau mereka tidak ditanggung lagi dan harus lewat pasien umum saat akan berobat ke fasilitas kesehatan tahap pertama. Bahkan ada, dalam satu keluarga, ada sebagian masih ditanggung dan ada sebagian yang dinonaktifikan.
Maka dari itu, Dewan meminta Dinas terkait terlebih dulu untuk memvalidasika data sehingga muncul data yang akurat.
Selanjutnya data itu dilaporkan kembali ke Pusat.
“Sekarang datanya tidak jelas kenapa dia dinonaktifkan. Makanya datanya harus diperbaiki supaya menemukan data yang akurat. Sekarang saat memperbaiki data,” kata Dirga saat rapat kerja dengan pihak eksekutif, di Ruang Rapat Kantor DPRD Bali, Kamis (23/6/2022).
Sementara itu,. Kepala Dinas Sosial I Nyoman Gede Gunawan menjelaskan , akibat adanya kenaikan premi tersebut, tidak semua peserta JKN KIS PBI yang bisa dibayarkan tidak lagi sebanyak 122 ribu lebih.
Namun hanya sebanyak 73 ribu lebih, sehingga 49 ribu lebih dinonaktifkan. Hal ini terjadi karena dana yang tersedia sebesar Rp 43,22 miliar termasuk 18 Miliar dari peovinsi Bali tidak mencukupi untuk mengcover semuanya. Apalagi Provinsi tidka mau lagi menambha anggaran dan Tabanan sendiri tidka puny anggaran.
“Terpaksa kami melakukan penonaktifan peserta sebanyak itu (49 ribu). Karena terlalu banyak, kami tidak bisa melakukan pendatan peroranga, kami melakukan melalui data peserta yang berobat ke puskesmas. Yang kami non aktifkan mereka yang tidak ada rekam medisnya di di Puskesmas. Makanya sangat mungkin ada dalam satu keluarga yang dinonaktifkan,” jelasnya.
Namun dalam perkembangannya, pihaknya terus mengusulkan masyarakat sesuai dengan data terintegrasi kesejateraan sosial (DTKS) untuk mendapatkan tanggungana lagi. Namun harus tetap mengikuti program, UHC.
Dimana diperlukan sebanyak 107.874 peserta. Sementara yang sudah tercover saat ini sebanyak 99.129 sehingga kuota Pemkab Tabanan sebanyak 8.745 dan untuk bisa amendpatkan predikat UHC sebanyak 4.174 peserta.
“Kami sudah mengusulkan 7.555 orang untuk masuk DTKS agar mendpatkan JKN KIS PBI, namun tidka semuanya masuk ada sekitar 3.000 lebih. Data dari Dinas Kessehatan , saat ini masih kurnag sekitar 1000 lebih untuk bsia mencapai UHC,” jelas Gunawan lagi.
Penonaktifan kepesertaan PBI ini selanjutnya diseleksi oleh Dinas Sosial.
“Makanya verifikasi dan validasi harus benar dimulai dari bawah, musyawarah desa sehingga dapat data yang benar-benar valid,” imbuhnya.
Kadis Kesehatan dr. Nyoman Susila mengtakan untuk membiayai kekurangan 4.174 orang tersebut, dibutuhkan anggaran Rp 2,2 Milyar yang akan dimasukan di APBD perubahan 2022 ini. Dengan demikian , total anggaran JKN KIS PBI sebebsar Rp45, 22 Miliar lebih.
“Saat ini masih kurnag sekitar 1.000 orang lebih untuk bsia masuk UHC dan untuk kekurangan tersebut dibutuhkan anggran Rp 2,2 Miliar yang dimasukan dlam APBD perubahan 2022,” jelasnya.
Sementara dari BPJS Kesehatan Tabanan dr. Mira Lydiawati menjelaskan, pihaknya sebagai operator yang menjalankan program dari pusat. Terkait tidak serta merta diaktifkan kembali ketika menjadi peserta mandiri. Tetap harus menunggu 14 hari untuk aktivasinya.
“Kecuali kalau Tabanan sudah masuk Universal Health Coverage (UHC) maka peserta itu bsia langsung diaktifkan,” jelas Mirah.
Atas penjelasan, DPRD Tabanan akhirnya dapat mengerti. Selain itu, pihaknya meminta kepada para perbekel melalui ketua forum perbekel yang hadir, untuk dapat mensosialisasi hal tersebut ke masyarakat termasuk melakukan pendatah warga miskin yang harus mendapatkan PBI.
“Datanya harus terus diupdate secara rutin, sehingga masyarakat terlayani semua dampak dari kenaikan iuran premi BPJS menyebabkan layanan kesehatan menjadi tidak maksimal.
Selain itu, ia menilai data yang disiapkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan data untuk kepesertaan PBI terkesan amburadul.
Maka dari itu solusinya adalah Kepala Dinas sosial agar memverifikasi data-data tersebut apakah benar-benar akurat dan akuntabel, Serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi intinya Dinas Sosial harus berkoordinasi dari bawah desa sehingga dapat data yang benar-benar valid. Sehingga menemukan data yang akurat,” pungkas Eka Nurcahyadi.[mp]