fbpx

Polisi Tangkap Satu Pelaku Jambret di Tabanan, 1 DPO

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar (tengah) dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022) [istimewa]

TABANAN, MEDIAPELANGI.com  – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali.

Satu pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan satu pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, bahwa Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali. Peristiwa penjambretan terjadi Senin 23 Juni 2022, sekitar pukul 21.00 Wita dengan korban Luh Widi Wijayanti (21)

Kronologis kejadian saat korban pulang dari kerja di Toko samsung Bali Nirwana korban dijemput dengan tujuan pulang ke tempat kosnya. Pada saat di jalan korban dipepet oleh pengendara sepeda motor Satria FU yang dikendarai oleh dua orang langsung menarik tas selempang warna abu-abu milik korban. didalamnya terdapat hanpone merek Samsung A22 dan lipstik

Atas kejadian itu korban selanjutnya melapor ke Polres Tabanan.

“Setelah dilakukan upaya penyelidikan akhirnya jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pelakunya. Pelaku  berhasil diamankan,”kata AKP Aji Yoga Sekar, Jumat (24/6/2022).

Menurut Aji Yoga Sekar bahwa pelaku berjumlah dua orang. Kita berhasil mengamankan satu pelaku Muhamad (34) Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AN (25) warga alamat Sukumentani, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten  Bengkulu.  Sedangkan teman pelaku Antori masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu mereka berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran kemudian dibuntuti dan saat sampai di jalur sepi langsung beraksi menjambret tas korban,” jelasnya.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.