
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tersangka penjambretan kalung yang ditangkap personel Polsek Pupuan bersama warga ternyata seorang residivis kasus jambret.
Bahkan terungkap dari hasil pemeriksaan juga tersangka jambret kalung milik NB (44) warga Margasari, Pujungan yang sedang melintas dijalan raya Pupuan usai membeli bumbu dapur di Pasar, Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, pernah melakukan aksi jambret di Gianyar.
Kapolsek Pupuan AKP I Made Budiarta membeberkan, tersangka I Kadek Agus Hermanjaya (38) asal Desa Bubunan, Seririt, Buleleng adalah residivis dalam kasus jambret handphone di wilayah hukum Polres Gianyar pada tahun 2018 silam.
“Tersangka ini diketahui punya catatan buruk sebagai residivis penjambretan” jelas AKP I Made Budiarta dalam keterangan persnya, Senin (27/6/2022).
Budiarta menjelaskan, dalam aksinya tersangka menyasar korban yang sedang mengendarai sepeda motor terutama perempuan. Tersangka memantau korban yang sedang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban.
“Ya, saat ini tersangka I Kadek Agus masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pihaknya terus melakukan pengembangan kemungkinan kasus yang lain,”kata Budiarta.
Diberitakan sebelumnya, Saat itu korban pergi ke pasar menggunakan motor Honda Vario nopol DK 7837 HG. Ternyata, secara diam-diam sudah dibuntuti oleh pelaku dan langsung menarik kalung NB. Dari penarikan kalung itu, NB mempertahankan kalungnya dan menarik jaket pelaku yang mengendarai motor Honda scoopy nopol DK 4112 ACR. Akibatnya, keduanya pun terjatuh di jalanan.
Disaat itulah, ada seorang warga yang melintas dan membantu korban. Saat penangkapan itulah, kemudian, warga yang mengetahui geram dan mengejar untuk memukuli pelaku.
Beruntung anggota buser dari Unit Reskrim Polsek Pupuan, berhasil menyelamatkan pelaku. Hingga membawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan.
Dari penarikan kalung itu, NB mempertahankan kalungnya dan menarik jaket pelaku yang diketahui berinisial KAH asal Bubunan Buleleng, yang mengendarai motor scoopy nopol DK 4112 ACR. Akibatnya, keduanya pun terjatuh di jalanan.
Selanjutnya ada seorang warga yang melintas dan membantu korban. Yang kemudian, menendang pelaku hingga terjatuh ke kebun. Saat itu, pelaku lari dan akhirnya dilakukan penangkapan.
Atas kejadian itu, korban NB mengalami kerugian kalung emas seberat 30 gram dengan kerugian ditaksir Rp 24.000.000. Selain itu juga mengalami luku-luka pada bagian siku kanan, ibu jari kanan kiri, lengan kiri, lutut kaki kiri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat lebih berhati hati bepergian, agr jangan memperlihatkan barang barang berharga, sehingga dapat mengudang dan mearik perhatian bagi pelaku kejahatan. Sehingga tidak ada timbul niat untuk pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,”ucap mantan Kanit Intelkam Polsek Kediri [mp]